Didalam hukum pidana maupun perdata dikenal upaya hukum. Baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luarbiasa.
Upaya hukum adalah proses hukum yang telah dilalui setelah putusan pengadilan. Nah, terhadap keberatan putusan hakim kemudian dikenal upaya hukum.
Upaya hukum kemudian dikenal seperti banding untuk tingkat Pengadilan Tinggi. Dan kasasi untuk tingkat Mahkamah Agung.
Sedangkan upaya hukum diluar banding dan kasasi dikenal upaya hukum luar biasa. Yang kemudian dikenal peninjauan kembali. Hukum acara yang luar biasa yang dalam praktek dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan tertentu.
Pada tingkat banding, hakim banding memeriksa terhadap proses hukum acara, penilaian fakta dan masa hukuman. Sehingga yurisprudensi kemudian menyebutkan sebagai “pemeriksaan” pada persidangan tingkat pertama (Pengadilan Negeri/pengadilan tingkat pertama).
Ini yang berbeda pada tingkat kasasi, Hakim yang ditunjuk hanya memeriksa terhadap penerapan hukum. Sama sekali tidak memeriksa penilaian fakta dan masa hukuman.
Sehingga pada tingkat kasasi hanya memeriksa “penerapan hukum”. Tidak memeriksa fakta persidangan dan masa hukuman.
Dengan demikian, maka pada tingkat kasasi adalah “muara” dari para pencari keadilan.
Advokat. Tinggal di Jambi
Komentar