Issu Aliran Sesat dari Perspektif Hukum

 





Belum reda issu nasional tentang pembahasan tentang berbagai aliran yang dianggap sesat, Alqiyadah, di Jambi dikejutkan dengan tertangkapnya penganut aliran sesat. 

Rasanya masih ingat di bayangan kita, bahwa pembahasan tentang aliran sesat mendominasi pembahasan nasional. Issu ini setidak-tidaknya mengalahkan issu tentang perjalanan Wapres Jusuf Kalla dalam “Silaturahmi Politik”. 

Issu ini juga mengalahkan tentang pembahasan dana aliran BI ke berbagai tokoh-tokoh politik penting di Indonesia. 

Issu Aliran sesat sengaja dikembangkan agar konsentrasi kita melupakan issu-issu pokok yang langsung dirasakan rakyat banyak. Isu ini juga dikemas “bak sinetron” yang tak jelas jalur ceritanya, namun mengeksploitasi emosi penonton di jam tayang (prime time) televisi nasional. 

Dengan tidak memasuki wilayah yang fundamental dari Agama Islam, agama yang penulis anut, ada beberapa catatan melihat issu ini dari sudut yang berbeda. Sebagai agama, wilayah kajian tentang agama, penulis tidak membahasnya karena penulis tidak cukup alas intelektual memberikan pandangan. 

Penulis tidak terjebak didalam pembahasan apakah aliran itu termasuk kedalam “sesat” atau tidak. Penulis juga tidak mau masuk kedalam diskusi yang fundamental. Namun didalam pembahasan, penulis menolak terhadap kebenaran mutlak. Apalagi kebenaran itu didukung dengan infra struktur negara untuk mengklaim terhadap kebenaran tersebut. 

Dari ranah inilah, penulis akan mencoba melihat issu ini secara serius. Dalam berbagai diskusi tentang issu “aliran sesat”, ada beberapa pemikiran yang hendak penulis sampaikan. 

Pertama, bahwa pemahaman yang digunakan oleh Edi Ridwan yang mengikrarkan Islam Model Baru (IMB) “mengganggu” fundamental ajaran Islam yang selama ini penulis pelajari. 

 Hal-hal yang menjadi prinsip didalam pemahaman agama Islam, ternyata “digugat” oleh IMB. Kebenaran yang ‘digugat” oleh IMB, tidak akan dapat diselesaikan karena bacaan tentang sebuah pemahaman yang berbeda. 

Dari ranah inilah, penulis berbeda pandangan dengan konsepsi yang ditawarkan oleh IMB.

 Namun kemudian penulis tersentak, saat konsepsi IMB ternyata bukan hanya diskusi kecil saja, namun menjadi sebuah sikap yang kemudian berkembang menjadi sebuah gerakan yang menarik perhatian orang banyak untuk mendiskusikanya. 

Artinya, apabila pembahasan tersebut didalam ranah diskusi, penulis tidak begitu mempedulikannya. 

Namun sebagai sebuah sikap yang kemudian banyak mendapat tentangan, penulis merasa “sesuatu” yang keliru didalam menyikapinya. Kedua, apabila konsepsi yang ditawarkan oleh IMB, haruslah dibahas didalam forum yang tidak terjebak dengan kebenaran mutlak. 

Dari ranah inilah yang sebenarnya ada kesalahan fundamental yang tidak tepat digunakan. 

Paparan yang telah penulis sampaikan, adalah, bahwa konsepsi IMB yang ditawarkan, tergantung kita meyakini kebenarannya. 

Namun penulis menolak cara-cara negara didalam menentukan kebenaran. Menggunakan hukum didalam “membasmi” aliran sesat justru kontraproduktif dengan tujuan pemidanaan itu sendiri. 

Dalam kasus-kasus sebelumnya, seperti Lia Eden maupun Alqiyadah, penerapan pasal 156 sebagaimana diatur didalam KUHP justru tidak terpenuhinya tujuan hukum itu sendiri. Lia Eden ternyata tidak bubar, bahkan para pemimpinnya tetap pada keyakinannya sehingga, hukum tidak memberikan effek jera terhadap para pelakunya. 

Selain itu, yang menjadi keprihatinan penulis adalah, APAKAH KEYAKINAN DAPAT DIADILI ? apabila pertanyaan ini tidak mampu kita jawab, maka kita mengulangi kesalahan sejarah sebagaimana sejarah terhadap “SOCRATES”. Didalam literatur Filsafat, Socrates diadili karena memberikan ajaran yang dianggap “bertentangan” dengan para pemimpin di Athena (Yunani). 

Socrates memang diadili dan dihukum oleh 551 oarang anggota Dewan Kota dianggap menyebarkan ajaran yang dianggap “membahayakan” pemikiran anak muda. 

Atau kita masih ingat tentang pelajaran ilmu bumi di zaman millenium abad 20. Seorang intelektual Copernicus menyatakan bahwa Bumi yang mengelilingi Matahari, sebuah konsepsi berfikir yang bertentangan dengan konsepsi ajaran gereja yang menyatakan bahwa Matahari yang mengelilingi Bumi. 

Copernicus kemudian dihukum mati, namun ternyata teorinya terbukti benar dan sampai sekarang, kita menerima teori yang disampaikan Copernicus. Atau, apakah kita masih ingat pelajaran sejarah terhadap pemimpin-pemimpin pendiri bangsa (founding Father). 

Keyakinan Soekarno yang yakin bahwa Indonesia merdeka kemudian dituduh dan disidangkan di Landraad Bandung yang kemudian didalam nota pembelaannya yang terkenal “INDONESIA MENGGUGAT”. Soekarno memang diadili dan dihukum, namun sejarahpun mencatat bahwa keyakinan Soekarno ternyata benar, Indonesia Merdeka dan Soekarno terbukti menjadi Presiden Pertama. 

Atau masih ingat pidato Tjipto Mangunkusumo didalam persidangan terhadap dirinya. APABILA TUAN-TUAN MENGADILI SAYA PADA HARI INI DAN TUAN-TUAN YAKIN SAYA AKAN TAKLUK, MAKA TUAN-TUAN SALAH, KARENA YANG TUAN-TUAN ADILI ADALAH BADAN SAYA, RAGA SAYA, NAMUN TUAN-TUAN TIDAK DAPAT MENGADILI KEYAKINAN SAYA. INDONESIA AKAN MERDEKA. Di Jaman Soeharto, hukum ternyata juga digunakan untuk para pengkritik kebijakan negara. Sri Bintang Pamungkas, Muctar Pakpahan, Budiman Soejatmiko, Yenny Rosa Damayanti, A. M. Fatwa adalah sebagian kecil nama-nama yang pernah berurusan dengan negara karena perbedaan pandangan dengan Soeharto. 

Sejarahpun kemudian mencatat, bahwa “kelakuan” Soeharto terbukti berdampak langsung kepada kita. Beras mahal, minyak mahal, dan hampir seluruh sektor seperti kesehatan, pendidikan tidak dirasakan oleh rakyat Indonesia. Reformasipun ternyata memberikan catatan seperti kebebasan berserika, berkumpul, Polri keluar dari ABRI, anggaran transparan, Presiden dipilih secara langsung, parlemen semakin kuat, kampus otonom, dan berbagai prestasi reformasi yang dirasakan oleh rakyat. Mahkamah Konstitusipun mencabut pasal 154, 155 KUHP yang ternyata terbukti lebih banyak digunakan terhadap kepentingan negara terhadap para pengkritiknya. 

Dari paparan yang telah penulis sampaikan, ada beberapa yang catatan hendak penulis sampaikan. 

Bahwa penulis menolak dengan dalil apapun terhadap kebenaran yang diyakini mutlak. Keyakinan yang dianggap benar maka terhadap kebenaran itu tidak dapat dipaksakan kepada siapapun. Keyakinan selain sudah menjadi prinsip dasar universal sebagaimana diatur didalam dokumen declaration human right juga diatur didalam UUD 1945, UU HAM dan berbagai UU lainnya yang memberikan ruang terhadap perlindungan keyakinan. 

Namun yang paling fundamental, “memaksakan” keyakinan kepada orang lain, adalah upaya-upaya yang justru melunturkan keyakinan itu sendiri. Apalagi menggunakan tangan-tangan negara “memaksakan” menerima atau menolak keyakinan itu. Justru cara-cara ini mengulangi kesalahan sejarah yang telah penulis sampaikan. 

Dari perspektif Hukum Positif, apabila kita perhatikan pasal yang dituduhkan kepada para pelaku, maka pihak berwenang menggunakan pasal 156 a KUHP. Apabila kita perhatikan dalil-dalil pasal ini secara sederhana diterjemahkan tentang “penistaan agama”. 

Namun penerapan pasal ini tentu saja tidak memenuhi tujuan pemidanaan. Pemidanaan hanya dapat dikenakan terhadap badan (lihat pasal 10 KUHP). 

Apabila pemidanaan terhadap badan diperlakukan terhadap para pelaku, apakah badan yang kemudian didera akan merobah keyakinan ? Dari ranah ini kemudian penulis menyatakan, bahwa hukum tidak mampu menjangkau keyakinan seseorang. 

 Didalam berbagai sistem hukum baik hukum yang dianut di Indonesia, sistem Eropa Kontinental maupun didalam sistem hukum anglo saxon, pemidanaan haruslah dapat dilihat dari dipertanggungjawabkan perbuatan seseorang. Dengan demikian pertanggungjawaban pidana selalu selalu tertuju pada pembuat tindak pidana tersebut. Pertanggungjawaban pidana ditujukan kepada pembuat (dader). Maka apabila orang yang melakukan tindak pidana maka pertanggungjawaban haruslah dikenakan kepada para pelaku. Pertanggungjawaban pidana hanya dapat terjadi jika sebelumnya subyek hukum pidana tersebut melakukan tindak pidana. (terjemahan bebas, DARI TIADA PIDANA TANPA KESALAHAN MENUJU KEPADA TIADA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TANPA KESALAHAN, Chairul Huda, Penerbit Prenada Media, Jakarta, 2006, Hal. 39) 

Didalam KUHP, walaupun kita mengenal telah terpenuhinya unsur didalam pasal yang dituduhkan, maka ada dua alasan menghilangkan sifat tindak pidana (Straf-uitsluitings-gronden). 

Yang pertama adalah menghilangkan sifat melanggar hukum atau “wederrchtelijkheid” atau “onrechtmatigheid” yang terdiri dari (a) keperluan membela diri atau “nodweer” didalam pasal 49 ayat (1) KUHP; (b) orang yang menjalankan perintah UU (uitlovoering van een weetlijk voorschrift) didalam pasal 50; (c) dan orang yang menjalan perintah jabatan (“uitvoering van bevoegdelijk gegeven ambtelijk bevel”) didalam pasal 51 auat (1) KUHP. 

Sedangkan yang kedua adalah yang memaafkan si pelaku (“feit d’xcuse”) yang terdiri dari (a) orang yang dinyatakan tidak dapat dihukum berdasarkan kurang ingatan atau adanya ganggunan berfikir (Niet strafbaar is hij, die een feit begaat, dat hem wegeens de gebrekkige onstwikkeling of ziekelijke storing zijner verstande lijke vermogens niet kan worden toegerekend) didalam pasal 44 ayat (1) KUHP; (b) pasal 48 KUHP yang menyatakan tidak dapat dihukum seorang yang untuk melakukan perbuatan yang bersangkutan karena adanya paksaan yang tidak dapat dilawan (“overmacht”); (c) pasal 49 ayat 2 KUHP yang menyatakan tidak dapat dihukum seorang yang melanggar karena membela diri (“overschrijding van noodweer” atau “nodweer exce”); (d) pasal 51 ayat (2) KUHP yang menyatakan bahwa suatu perintah jabatan (onbevoegdelijk gegeven ambtelijk bevel) Sedangkan didalam sistem hukum Common law system, berlaku asas “actus non est reus, nisi mens sit rea”. 

Suatu perbuatan tidak dapat dikatakan bersifat kriminal jika “tidak terdapat kehendak jahat” didalamnya. Bahkan Kadish dan Paulsen menafsirkan, “suatu kelakuan tidak dapat dikatakan sebagai suatu kejahatan tanpa maksud kehendak jahat”. 

Dengan demikian, dalam sistem common law system, bahwa untuk dapat dipertanggungjawabkan seseorang karena melakukan tindak pidana, sangat ditentukan oleh adanya mens rea pada diri seseorang tersebut. 

Dengan demikian, mens rea yang hal ini dapat kita lihat dari rujukan sistem hukum Civil law, atau dengan kata lain dapat kita sinkronkan dengan ajaran “guilty of mind”, merupakan hal yang menentukan pertanggungjawban pembuat tindak pidana. 

Dari dari sisi ini, penggunaan mens rea dalam common law sistem, pada prinsipnya sejalan dengan penerapan asas “tiada pidana tanpa kesalahan” dalam civil law sistem. 

Begitu pentingnya pembahasan tentang pemisahan teori kesalahan dan pertanggungjawaban sebagaimana telah penulis sampaikan, maka ajaran yang menempatkan kesalahan sebagai sebuah unsur dari tindak pidana yang merupakan aliran pemikiran kelompok pertama, maka sudah semestinya pendapat tersebut tidak dapat dipertahanan lagi. 

Untuk mendukung pernyataan penulis, dapat kita lihat pendapat Saner yang berpendapat bahwa untuk mengidentifikasi tiga persoalan mendasar dalam hukum pidana, yaitu, onrecht, schuld dan strafe Sementara itu, Parker menyebut ketiga masalah tersebut, Crime, responbility, dan punishment. 

Sedangkan Soedarto merumuskan, yaitu persoalan-persoalan tersebut berkaitan dengan perbuatan yang dilarang, orang yang melakukan perbuatan yang dilarang itu, dan pidana yang diancamkan terhadap pelanggaran larangan itu. 

Dari paparan yang telah disampaikan tersebut, maka secara prinsip penggunaan doktrin “mens rea” dalam sistem hukum common law sejalan dengan asas “geen straf zonder schul beginsel” dalam sistem hukum civil law. 

Dengan demikian, terhadap penerapan pasal 156 a KUHP terhadap pelaku tidak dapat dibuktikan didalam sistem hukum Eropa Kontintental maupun sistem Anglo Saxon. 

Lantas dari bagaimana dengan penerapan pasal 156 a KUHP apabila dilihat dari perspektif keadilan. Apakah adil memperlakukan para pelaku dengan pasal yang dituduhkan ? Apabila kita berangkat dari pemikiran konsepsi pemikiran “positivisme”, pembuktian pasal ini sudah dapat dilihat didalam kasus Lia Eden maupun terhadap Al Qiyadah. Pembuktian terhadap pasal ini dengan gampang dilakukan oleh hakim. 

Dalam berbagai literatur yang menjadi sorotan penulis, bahwa sebagaimana diatur didalam Putusan Mahkamah Agung No. 178 K/Kr/1959 tanggal 8 Desember 1959 yang menyatakan hakim bertugas semata-mata untuk melakukan undang-undang yang berlaku dan tidak dapat menguji nilai atau keadilan suatu peraturan perundang-undangan atau pernyataan bahwa karena unsur-unsur tindak pidana yang dinyatakan dalam surat dakwaan tidak terbukti, terdakwa harus dibebaskan dari segala tuduhan menurut penulis melambangkan alam berfikir hakim didalam memutuskan perkara. 

Namun didalam makna keadilan dilihat dari konteks tujuan pemidanaan, maka sesungguhnya tujuan pemidanaan tidak tercapai. Para pelaku tidak tepat dijerat dengan pasal-pasal tersebut. 

Para pelaku yang diadili karena keyakinan sungguh tidak tercapainya “efek jera” baik kepada para pelaku maupun kepada masyarakat. Justru pasal KUHP yang merupakan peninggalan kolonial Belanda haruslah digugat terhadap effektifannya pada zaman sekarang. 

Sudah saatnya pertanyaan ini senantiasa kita kemukakan bahwa KUHP sudah terlalu ketinggalan zaman dan tidak up to date dengan perkembangan zaman. Dan yang paling hakiki adalah, negara tidak dapat menjadi pihak yang bisa menentukan “kebenaran” terhadap suatu keyakinan. 

Dan moment ini dapat digunakan sebagai dasar untuk mengajukan gugatan terhadap pasal ini di Mahkamah Konstitusi. Lantas, apakah tujuan pemidanaan akan tercapai dengan diterapkan pasal tersebut. apakah para pelaku akan jera ? atau akan pura-pura jera agar tidak dihukum berat. 

Atau apakah pemidanaan akan effektif tidak terjadinya kasus-kasus ini di kemudian hari. Pertanyaan ini sengaja penulis sampaikan sebagai bentuk “gugat” penerapan pasal terhadap persoalan keyakinan. Tentu saja dengan gampang kita akan menemukan jawaban ternyata apabila pasal ini digunakan, tujuan pemidanaan tidak akan tercapai. Kasus Lia Eden, para pelaku ternyata masih menjalakan keyakinannya. 

Bahkan pada saat Lia Eden dikeluarkan dari penjara, Ahmad Sidiq justru tertangkap dalam kasus yang serupa. Belum reda pembahasan kasus Al Qiyadah, kasus serupa terjadi. 

 Catatan ini sengaja penulis sampaikan, agar kita tidak sembarangan menggunakan hukum terhadap persoalan-persoalan yang seharusnya diselesaikan diluar koridor hukum. Dan tentu saja tidak menjadi urusan negara yang mengurusi keyakinan seseorang. 

Begitu banyak kewajiban negara didalam rumusan UUD 1945 yang belum terpenuhi sehingga, tidak pantas negara masih mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan keyakinan. Terlalu banyak catatan-catatan sejarah yang tidak mungkin penulis sampaikan semuanya. Namun yang menjadi keprihatian penulis, adalah ketika kebenaran yang dianggap mutlak oleh negara dengan menggunakan hukum, maka sesungguhnya kita telah menciptakan tirani baru terhadap para mereka yang dianggap berbeda pandangan dengan kita. Apakah kita mau melakukan kesalahan yang sama ?


 

Baca juga : Surat Yasin Beserta Terjemahannya

Komentar