Jubah


SETIAP di dalam persidangan pidana, Hakim, jaksa penuntut umum dan advokat harus memakai jubah. Jubah adalah pakaian  berbaju hitam..


Untuk hakim menggunakan kraf berwarna putih.. Namun jubah menggunakan slip berwarna merah.


Namun khusus sidang yang pelakunya adalah anak, maka seluruhnya tidak boleh menggunakan jubah.. Cukup menggunakan pakaian resmi ataupun baju yang sopan..


Selain itu khusus untuk pelaku anak maka harus didampingi orang tua. Selain itu ada dari BAPAS.


Selama persidangan maka anak harus mengutamakan proses pendampingan yang dengan pendekatan dari pandangan anak.


Apabila anak mulai jenuh dan anak mulai tidak fokus maka persidangan dapat dihentikan. Selain selama persidangan agar pelaku anak dapat tidak terganggu mental psikologis maupun akan menimbulkan trauma.


Persidangan akan tetap menghormati dunia anak-anak. (*)

Komentar