Kepala Desa dalam Pemikiran Montesquieu

ORDE baru selain meninggalkan hutang yang menyebabkan berbagai sektor publik terabaikan, juga menyebabkan persoalan politik dan kebudayaan Indonesia menjadi tercabik-cabik. 


Penyeragaman berbagai sektor dan terintegrasi dalam satu wadah bertujuan agar bisa dikontrol dan mudah dilakukan dikendalikan. Pemuda dihimpun dalam wadah (KNPI), nelayan (HNSI), buruh (SPSI), kampus (NKK/BKK), ulama (MUI). 

Penyeragaman struktur pemerintahan juga dilakukan. Keresidenan diseragamkan dengan Bupati, Wedana diseragamkan dengan Camat dan Dusun, kampung, Mukim diseragamkan dengan desa. 

Pertimbangan di dalam UU No. 5 Tahun 1979, rezim orde baru melakukan penyeragaman desa dengan alasan bahwa “Desapraja tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan karenanya perlu diganti”. 

Dari titik inilah, yang tidak mungkin terpikirkan pada saat itu, penyeragaman “Dusun, kampung, mukim” menjadi desa mengakibatkan perubahan berbagai struktur berbagai lapisan budaya adat istiadat setempat. 

Tujuan dari orde baru penyeragaman “Desa” kemudian meninggalkan berbagai catatan penting yang terlalu sayang dilewatkan. 

 Dalam Persekutuan Masyarakat Melayu LUAK XVI di Kabupaten Merangin, sebelum dilakukan penyeragaman “Desa” oleh orde baru, telah dikenal Pamuncak (1275 M – 1347 M), Depati (1347 M – 1526 M), Pasirah Kepala Marga (1526 M – 1981 M) (Muchtar Agus Cholif, Timbul Tenggelam – Persatuan Wilayah LUAK XVI, Jambi, 2009). 

Namun dengan penyeragaman “DESA” oleh orde baru tidak serta merta menggantikan fungsi dan kedudukan “Pamuncak, Depati, Pesirah” dengan “Desa”. Penyeragaman “Desa” juga memberangus berbagai nilai fundamental dari fungsi Kepala Desa tersebut. 

 Sebagaimana kita ketahui, Montesquieu telah mengajarkan teori pemisahan kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Teori ini merupakan landasan melihat sistem ketatanegaraan di berbagai dunia. Terlepas dari penerapan berbagai negara, teori yang dipaparkan oleh Montesquieu, teori yang dipaparkan merupakan sebuah teori dalam negara demokrasi modern. 

Di Indonesia, di dalam pembahasan UUD 1945, para pendiri negara Indonesia (founding father), menerapkan dalam sistem ketatanegaraan dengan mengikrarkan diri sebagai negara Republik. UUD 1945 telah mengadopsi teori yang dipaparkan oleh Montesquieu dengan bentuk kekuasaan legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat), kekuasaan eksekutif (Presiden) dan kekuasaan yudikatif (Mahkamah Agung). 

 Di dalam pemisahaan kekuasaan yang dipaparkan oleh Montesquieu, sebagian kalangan mencoba mendefinisikan, Indonesia tidak menganut ajaran Montesquieu secara murni, tapi pembagian kekuasaan. 

 Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif juga mempunyai kekuasaan legistatif (dengan mengajukan RUU, membatalkan RUU), mempunyai kekuasaan yudikatif (dengan hak preogratif seperti memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi). 

 Paradigma berfikir ini yang kemudian dijadikan landasan oleh rezim orde baru didalam melihat dan menata “Desa” sebagaimana diatur di dalam UU No. 5 Tahun 1979. 

Didalam pasal 3, dijelaskan “Pemerintah Desa terdiri atas : (a). Kepala Desa; (b). Lembaga Musyawarah Desa”. Apabila melihat figur yang dibangun, maka kepala desa merupakan representasi dari kekuasaan eksekutif dan lembaga musyawarah desa merupakan representasi dari kekuasaan legislatif. 

Dimana di dalam rumusan pasal 10 menyebutkan, “Kepala Desa menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban pimpinan pemerintahan desa yaitu menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dan merupakan penyelenggara dan penanggungjawab utama di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan desa, urusan pemerintahan umum termasuk pembinaan ketentraman dan ketertiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menumbuhkan serta mengembangkan jiwa gotong royong masyarakat sebagai sendi utama pelaksanaan pemerintahan Desa. 

Sedangkan didalam ayat (2) disebutkan, “dalam menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban pimpinan pemerintahan Desa yang Kepala Desa (b). memberikan keterangan pertanggungjawaban tersebut kepada Lembaga Musyawarah Desa. 

Dengan melihat kewenangan Kepala Desa sebagaimana di dalam rumusan UU No. 5 Tahun 1979, “Pemerintah Desa terdiri atas : (a). Kepala Desa; (b). Lembaga Musyawarah Desa”, “Kepala Desa menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban pimpinan pemerintahan Desa yaitu menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dan merupakan penyelenggara dan penanggungjawab utama di bidang pemerintahan…”, “Dalam menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban pimpinan pemerintahan Desa yang Kepala Desa (b). memberikan keterangan pertanggungjawaban tersebut kepada Lembaga Musyawarah Desa, membuktikan teori Montesqui yang kemudian dilakukan oleh rezim orde baru. 

Padahal “Pamuncak”, “Depati”, “Pasirah Kepala Marga” sebagai Kepala Daerah di kampung, tidak mempunyai kekuasaan Eksekutif sebagaimana ujaran “Luak Sekato Penghulu, Kampung Sekato Tuo, Alam sekato Rajo, Rantau Sekato Jenang, Negeri sekato nenek moyang. 

“Pamuncak”, “Depati”, “Pasirah Kepala Marga” hanya menjalankan tugas-tugas administrasi di dusun, kampung untuk menjaga agar “Bumi Senang, Negeri Aman, Padi menjadi”. “Pamuncak, Depati, Pasirah Kepala Marga”, tidak mengambil keputusan-keputusan adat namun melaksanakan putusan adat (wewenang Eksekusi sebagaimana kewenangan Jaksa penuntut umum). Misal. Adanya persoalan disuatu darah, Saksi melapor kepada Menti. 

Menti Melapor ke Kepala Dusun. Kepala Dusun memerintahkan Menti menghubungi/memberitahu Kepala Suku. 

Apabila Pelaku tidak mau melaksanakan putusan denda adat, Kepala Dusun melapor kepada Kepala Desa. 

Kepala Desa mengadakan rapat adat. Setelah rapat adat dan kemudian ditentukan kesalahan dijatuhi sanksi, maka Kepala Desa lah yang melaksanakan putusan adat. 

 Dengan memperhatikan kewenangan Kepala Desa sebagaimana rumusan UU 5 Tahun 1979 maka UU 5 Tahun 1979 mereduksi kewenangan “Pamuncak, Depati, Pasirah Kepala Marga”. UU 5 tahun 1979 telah menghancurkan nilai-nilai budaya lokal didalam menata dan mengelola pemerintahan di unit terkecil Pemerintahan. 

Padahal “Pamuncak”, “Depati”, “Pasirah Kepala Marga” juga dihormati sebagaimana ujaran “Yang berhak untuk memutih menghitamkan Yang memakan habis, memancung putus, dipapan jangan berentak, diduri jangan menginjek”. Alam juga mengabarkan pemimpin yang lalim sebagaimana ujaran “Rajo alim, Rajo disembah, Rajo lalim, Rajo disanggah”. 

Sedangkan pemimpin yang baik akan dapat dilihat “negeri aman padi menjadi, airnyo bening ikannyo jinak, rumput mudo kebaunyo gepuk, bumi senang padi menjadi, padi masak rumpit mengupih, timun mengurak bungo tebu, menyintak ruas terung ayun mengayun, cabe bagai bintang timur, keayek titik keno, kedarat durian guguu.

Komentar