Didalam Hukum administrasi negara, pejabat merupakan subyek hukum (rechtpersoon) yang menjadi pihak didalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebagai pejabat yang mengeluarkan keputusan, maka pejabat yang mengeluarkan keputusan kemudian menjadi pihak termohon. Sehingga obyek keputusan dalam ranah administrasi negara kemudian dapat dipersoalkan secara hukum.
Dalam praktek Pengadilan Tata usaha Negara, putusan yang dijadikan obyek perkara harus memenuhi persyaratan.
Putusan harus memenuhi unsur seperti putusan harus bersifat tertutlis, kongkret, individual dan final.
Didalam UU No. 51 Tahun 2009 disebutkan lebih tegas. Putusan harus mengandung penetapan tertulis, dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara, merupakan tindakan hukum tata usaha negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kongkret, final dan mengakibatkan hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Sehingga yang menjadi obyek gugatan adalah keputusan pejabat tata usaha negara. Dan menjadi pihak termohon adalah pejabat tata usaha negara.
Sehingga didalam hukum administrasi negara dikenal para pihak adalah pemohon dan termohon.
Pemohon adalah seseorang atau badan hukum perdata yang dirugikan dengan berlakunya keputusan tata usaha negara.
Penentuan para pihak yang digugat atau menjadi termohon merupakan salah satu bingkai didalam melihat hukum administrasi negara.
Advokat. Tinggal di Jambi
Komentar