Tidak dapat dipungkiri, Didalam setiap rumusan pasal-pasal KUHP maupun tindak pidana, unsur (bestitelen) “barang siapa” merupakan sebuah kata yang penting didalam melihat kesalahan dan pertanggungjawaban pidana. Sebagai sebuah kata “barang siapa” maka memerlukan kajian yang cukup serius dalam asas kesalahan dan pertanggungjawaban pidana dalam upaya pembuktian.
Sebagai contoh pasal 362 KUHP tindak pidana pencurian, adanya kata-kata “barang siapa…”. Sedangkan tindak pidana diluar KUHP dikenal istilah “setiap orang…”. Kedua istilah ini baik “barang siapa” maupun “setiap orang” mempunyai konotasi yang sama didalam melihat kesalahan dan pertanggungjawaban. Artinya langsung menunjuk kepada perseorangan seseorang dalam konotasi biologis. Atau dengan kata lain adalah pertanggungjawaban manusia sebagai person (naturalijk persoon).
Namun dalam upaya pembuktian, unsur “barang siapa/setiap orang” tidak serta merta langsung menunjuk kepada perseorangan (naturalijk persoon). Apabila meninjau pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang dianggap sebagai subyek hukum pidana hanyalah orang perseorangan dalam konotasi biologis yang alami (naturlijkee person). Selain itu, KUHP juga masih menganut asas “sociates delinquere non potest” dimana badan hukum atau korporasi dianggap tidak dapat melakukan tindak pidana (walaupun diluar KUHP sudah mengatur tentang pertanggungjawaban korporasi dan pertanggungjawaban komando)
Menurut teori kesalahan menurut van ECK “Men kan het daderschap uit de delictsomschrving aflezen “. Artinya “orang dapat memastikan siapa yang harus dipandang sebagai seorang pelaku dengan membaca suatu rumusan delik”
Untuk memastikan siapa yang harus dipandang sebagai seorang dader pada delik material (materiele delicten, materieel omschreven delicten), sebelumnya orang harus telah dapat memastikan apakah suatu tindakan itu dapat dipandang sebagai suatu penyebab dan suatu akibat yang timbul ataupun tidak.
untuk membuktikan apakah terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana didalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, maka harus melihat teori pemidanaan, pertanggungjawaban dan kesalahan dan pembuktian dimuka persidangan.
Menurut Lamintang, untuk menjabarkan sesuatu rumusan delik ke dalam unsure-unsurnya, maka yang mula-mula dapat kita jumpai adalah disebutkan sesuatu tindakan manusia, maka dengan tindakan itu seseorang telah melakukan sesuatu tindakan yang terlarang oleh UU.
Menurut ilmu pengetahuan hokum pidana, sesuatu tindakan itu dapat merupakan “een doen” atau “een niet doen” atau dapat merupakan “hal melakukan sesuatu” ataupun “hal tidak melakukan sesuatu”.
Menurut Prof. SIMONS, “strafbaar feit” harus dirumuskan karena :
- untuk adanya suatu strafbaar feit itu disyaratkan bahwa disitu harus terdapat suatu tindakan yang dilarang ataupun yang diwajibkan oleh UU, dimana pelanggaran terhadap larangan atau kewajiban semacam itu telah dinyatakan sebagai suatu tindakan yang dapat dihukum;
- agar suatu tindakan itu dapat dihukum maka tindakan tersebut harus memenuhi semua unsure dari delik seperti yang dirumuskan didalam UU;
- setiap strafbaar feit sebagai pelanggaran terhadap larangan atau kewajiban menurut UU itu pada hakekatnya merupakan suatu tindakan melawan hokum atau merupakan suatu “onrechtmatige handeling”
Syarat-syarat pokok dari sesuatu delik itu adalah :
- dipenuhinya semua unsure dari delik seperti yang terdapat didalam rumusan delik;
- dapat dipertanggungjawabkannya si pelaku atas perbuatannya;
- tindakan dari pelaku tersebut haruslah dilakukan dengan sengaja atau tidak disengaja;
- pelaku tersebut dapat dihukum.
Semua syarat-syarat tersebut oleh Lamintang, disebut “begeleidende omstandigheden” atau “ vergezellende omstandigheden” atau “keadaan-keadaan penyerta atau keadaan yang menyertai sesuatu tindakan.
Tindak pidana atau strafbaar feit merupakan suatu perbuatan yang mengandung unsur “perbuatan atau tindakan yang dapat dipidanakan” dan unsur “pertanggungjawaban pidana kepada pelakunya”. Sehingga dalam syarat hukuman pidana terhadap seseorang secara ringkas dapat dikatakan bahwa tidak akan ada hukuman pidana terhadap seseorang tanpa adanya hal-hal yang secara jelas dapat dianggap memenuhi syarat atas kedua unsur itu.
Pertanggungjawaban pidana adalah konsep pertanggungjawaban terhadap pelaku tindak pidana sebagai subjek hukum pidana dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya yang memenuhi syarat-syarat pertanggungjawaban pidana (asas kesalahan) karena melanggar pasal-pasal tertentu dari aturan pidana yang mengancam sanksi pidana bagi yang melanggarnya.
Dengan demikian, maka kita dapat memperhatikan tentang konsep dasar didalam lapangan hukum pidana, maka ada 3 masalah pokok yaitu perbuatan bagaimanakah yang dikategorikan sebagai tindak pidana, kesalahan apa yang dapat dipertanggungjawabkan secara umum, sanksi pidana apa yang pantas dikenakan kepada terdakwa
Dengna demikian maka unsure “barang siapa/setiap orang” ialah orang yang apabila orang tersebut terbukti memenuhi unsure tindak pidana yang dituduhkan terhadap terdakwa. Unsure “barang siapa/setiap orang” tidak dapat ditujukan kepada diri terdakwa karena menentukan unsure ini tidak cukup dengan menghubungkan terdakwa sebagai perseorangan sebagaimana manusia pribadi atau subyek hukum yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini, akan tetapi yang dimaksud setiap orang dalam undang-undang adalah orang yang perbuatannya secara sah dan meyakinkan terbukti memenuhi semua unsure dari tindak pidana. Jadi untuk membuktikan unsure “barang siapa/setiap orang” harus dibuktikan dulu unsure lainnya.
Karenanya unsure “barang siapa/setiap orang” masih tergantung pada unsure lainnya. Apabila unsure itu telah terpenuhi maka unsure “barang siapa/setiap orang” menunjuk kepada terdakwa, tetapi sebaliknya apabila unsure-unsur yang lain tidak terpenuhi maka unsure “barang siapa/setiap orang” tidak terpenuhi pula.
Dengan demikian dalam praktek yang sering terjadi dimana unsure “barang siapa/setiap orang” sebagaimana sering didalam surat tuntutan maupun dalam putusan hakim langsung menunjuk kepada terdakwa tanpa melihat teori yang telah disampaikan memang menimbulkan persoalan hukum.
Dimuat di Harian Jambi Ekspress, 27 Juli 2012
http://www.jambiekspres.co.id/opini/22094-unsur-barang-siapa-dalam-tindak-pidana.html
Advokat, tinggal di Jambi
Komentar