Akibat Tak Senonoh Oknum Dosen Unsri Ditahan Jambi

Thehok.id – Akhirnya Dosen Universitas Sriwijaya atau Unsri yang tak senonoh pada mahasiswinya ditahan polisi. Diketahui oknum dosen tersebut bernama Adhitya Rol Asmi. 

Ia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan Mapolda Sumsel pada Senin (6/12/2021). Dikatakan Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan, jika memang benar oknum dosen Unsri tersebut saat ini sudah ditahan. 
“Oknum dosen yang tak senonoh terhadap mahasiswinya beberapa waktu lalu, hari ini resmi ditetapkan tersangka dan ditahan hingga 20 hari kedepan. Untuk saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan,” ujar Hisar saat pres rilis di halaman Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (6/12/2021). 
Ia juga menyebutkan, jika pihaknya menerima laporan pada 29 November 2021 lalu. Dari informasi yang berhasil dihimpun, pelaku sebagai Dosen pembimbing, pada Sabtu (25/9/2021) melakukan tindakan tidak senonoh terhadap mahasiswinya yang sedang melakukan bimbingan skripsi. Atas kejadian tersebut korban pun menceritakan kejadian itu kepada BEM Unsri. Kemudian kasus tersebut dikawal, dan pada akhirnya korban pun memberanikan diri untuk melaporkan apa yang dialaminya. 
“Dari hasil penyelidikan kami mengamankan barang bukti berupa baju dan pakaian dalam milik korban. Atas ulahnya tersangka dijerat pasal 289 atau 294 ayat 2 point 1, dengan ancaman 7 hingga 9 tahun kurungan penjara,” kata Hisar. 
Menurut Hisar, apa yang dilakukan tersangka terhadap korban baru terjadi satu kali, meski demikian pihaknya pun menghimbau bila ada korban lain untuk segera melaporkannya. “Jangan takut untuk melapor silahkan melapor bila masih ada korban lainnya,” pungkasnya. 
Tersangka Adhitya Rol Asmi, M.Pd Senin lalu masih diperiksa di ruangan unit 3 PPA Polda Sumsel yang ditemani oleh kuasa hukumnya. (Ika) 
Sumber : jambiseru.com

Komentar