Durasi Kampanye Pemilu 2024 Masih Diperdebatkan

Komisioner KPU, Ilham Saputra (foto/ist)



Thehok.id – Meskipun waktu pelaksanaan Pemilu tahun 2024 telah disepakati, namun antara KPU dan Kemendagri masih terjadi perbedaan pendapat. Hal ini berkaitan dengan lamanya waktu kampanye bagi peserta Pemilu.


Ketua KPU, Ilham Saputra saat mengikuti rapat kerja di Komisi II DPR mengusulkan agar pelaksanaan kampanye dilakukan selama 120 hari atau empat bulan. Sementara Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian memberikan usulan yang berbeda, yakni durasi waktu yang lebih singkat dari yang telah diusulak KPU.


“Durasi kampanye 120 hari mulai dari 14 Oktober 2023 sampai 11 februari 2024, hari pemungutan suara,” kata Ilham, Senin (24/1/2022).


Sementara Tito Karnavian, mengusulkan masa kampanye lebih singkat dibanding KPU, yakni hanya tiga bulan atau 90 hari. “Mengenai masa kampanye yang disarankan oleh diusulkan KPU selama 120 hari kami berpendapat maksimal 90 hari,” kata Tito.


Tito beralasan, waktu kampanye diusulakam lebih singkat untuk meminimalisir keterbelahan yang terjadi pada masyarakat akibat Pemilu. “Tiga bulan sudah cukup kami kira masyarakat juga tidak lama terbelah dan kami kira dengan adanya teknologi komunikasi media maupun sosmed jaringan kami kira ini waktunya cukup,” kata Tito.


Sebelumnya, DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilihan umum, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP akhirnya menyepakati tanggal Pemilu 2024 pada 14 Februari. Kesepakatan tersebut sebagaimana usulan yang disampaikan KPU dan pemerintah dalam rapat di Komisi II DPR siang ini.


“Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan umum serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta anggota DPD RI dilaksanakan pada 14 Februari 2024,” kata Doli sebagaimana kesimpulan rapat, Senin (24/1/2022).


Sementara itu pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, sepakat dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.


“Tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR, pemerintah, dan peyelenggara pemilu,” ujar Doli. (ika)


Sumber : jambiseru.com

Komentar