Ketika pelaku penyalahgunaan narkoba (foto/ist) |
Thehok.id – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Merangin diamankan Satres Narkoba Polres Merangin pada Jum’at (21/1/2022) bersama dua orang teman prianya karena nekat menjadi abndar narkoba di kabupaten Merangin. Mereka bertiga diamankan atas informasi yang diterima kepolisian Merangin pada Sabtu (15/1/2022).
Ketiga pelaku yakni, Muhamad Ilham Fahrizal (21), warga Desa Koto Rayo Kecamatan Tabir, Subhan (39), warga Desa Rantau Keloyang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo, dan Maslina (45), warga Desa Rantau Keloyang Kabupaten Bungo.
Berdasarkan laporan tersebut, tim kepolisian melakukan penyelidikan dan hunting untuk mendapatkan baket. Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, tepatnya pada Jum’at (21/1/2022) sekira pukul 15.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku Ilham diduga ada membawa narkotika jenis sabu dari Bungo menuju wilayah Merangin.
Tim Satresnarkoba Polres Merangin kemudian melakukan pengajaran terhadap pelaku. Usaha tim membuahkan hasil. Pelaku ditemukan di Simpang Kuamang Dusun Sungai Abu Desa Koto Rayo Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin. Petugas pun langsung mengamankan pelaku.
Pada saat mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan dan di temukan satu paket diduga narkotika sabu di dalam genggaman tangan kiri pelaku. Kemudian petugas juga menemukan satu paket lagi yang diduga narkoba sabu yang diselipkan di antara hp dan sarung hp milik pelaku.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui membeli dua paket narkotika tersebut dari perantara yang bernama Subhan yang berada di Desa Rantau Keloyang.
Setelah melakukan pengembangan, sekira pukul 18.00 WIB, tim berhasil mengamankan Subhan dan Maslina.
Dari tangan Maslina polisi menemukan satu paket narkotika yang dibuang pelaku di belakang TV. Selain itu juga ditemukan 19 paket narkotika di dalam karung beras yang berada di dalam rumah pelaku.
Kasi Humas Polres Merangin, AKP Edih dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan 3 pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Merangin. (die)
Sumber : jambiseru.com
Komentar