Thehok.id – Setelah menggelar aksi hampir satu jam, akhirnya perwakilan massa diterima oleh Komisi III DPRD Kota Jambi Junedi Singarimbun, didampingi oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Muhammad Redho Kurniawan, Senin (24/1/2022).
Selain menerima perwakilan dari demonstran, Komisi III DPRD Kota Jambi juga memanggil Kepala Dinas Perkim, Kasapol PP, dan Kepala Dinas DPMPTSP.
Secara umum, tuntutan dari para demonstan adalah meminta ketegasan Walikota Jambi untuk segera mengeksekusi Bangunan Ruko di atas drainase Jalan Soekarno Hatta, Ruko Talang Banjar (Pasar Baru, red) dan Rumah Sakit Royal Prima.
Salah satu perwakilan massa, Abdullah, mengatakan bangunan yang sudah bertahun-tahun berdiri tersebut, sampai saat ini belum diekseskusi. Padahal sudah jelas melanggar peraturan daerah (Perda).
“Kami mendesak Wali Kota Jambi untuk melakukan eksekusi bangunan Rumah Sakit Royal Prima yang berdiri di atas drainase yang berlokasi di Jalan Raden Wijaya Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi,” kata Abdullah.
Pihaknya mempertanyakan komitmen Wali Kota Jambi atas Perda yang berlaku di Kota Jambi dengan nomor 9 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah (RT/RW). Dia juga mendesak Wali Kota Jambi untuk segera memerintahkan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Jambi dan instansi teknis lainnya dengan segera merobohkan bangunan yang berdiri di atas dreinase, demi tegaknya keadilan tanpa ada ketimpangan antara pengusaha dan masyarakat.
Selanjutnya, ia meminta penjelasan DPMPTSP dan Dinas Perkim Kota Jambi untuk menjelaskan kenapa bisa berdiri bangunan di atas drainase, dan segera keluarkan rekomendasi pembongkaran bangunan ruko yang berdiri di atas drainase.
“Kami juga mendesak DPRD Kota Jambi melakukan pengecekan dokumen perizinan rumah sakit dan memangil pemilik gedung Rumah Sakit Royal Prima,” lanjutnya.
Dalam audiensi tersebut, Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan dan Lingkungan, Legino, mengatakan bahwa ruko yang ada di Jalan Soekarno Hatta itu dalam minggu ini akan dicabut IMB-nya.
“Kita sudah koordinasi dengan Perkim, soal pencabutan IMB, satu minggu ini sudah penomoran, minggu ini sudah keluar,” katanya.
Menurut dia, setelah IMB tersebut dicabut, pihaknya akan melayangkan surat, agar pemilik ruko bisa membongkar sendiri, sampai batas waktu yang ditentukan.
“Kalau tidak juga dibongkar sendiri oleh pemiliknya, maka pemerintah akan mengambil tindakan,” tambah Legino. (Die)
Komentar