Foto ilustrasi |
Thehok.id – Pencuri yang meresahkan masyarakat di desa Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi akhirnya berhasil ditangkap. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama unit reskrim Polsek Sungai Gelam.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Khoirunnas, SH, MH mengatakan aksi pencurian tersebut dilakukan dengan cara membongkar rumah. “Pelaku ini melakukan aksinya dengan cara bongkar rumah,” kata AKP Khoirunnas, Kamis (27/1/2022).
Dari aksinya tersebut pelaku mengambil dua unit handphone. Akibatnya korban menderita kerugian senilai 16 juta rupiah.
“HP yang diambil pelaku yaitu, Iphone 11 Promax dan Oppo Reno 4F. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 16.000.000,00,” tambahnya.
Pelaku yakni, Kairudin (46), warga Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi. Dalam penangkapan ini, petugas turut mengamankan 4 orang penadah.
Dikatakan AKP Khoirunnas, kejadian ini terjadi pada 21 Desember 2021 lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Adapun aksi pelaku ini dilakukan di RT 23 Desa Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi.
“Kejadian ini bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban dengan menggunakan ojek. Setibanya di rumah korban, pelaku merusak jendela dengan obeng, lalu masuk ke dalam rumah dan mengambil dua unit handphone milik korban,” jelasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Gelam guna penyidikan lebih lanjut.
Adapun pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. (ika)
Sumber : jambiseru.com
Komentar