Foto : Istimewa
Thehok.id – Polri mengeluarkan kebijakan baru. Tahun ini, plat kendaraan warna hitam akan dihapus. Sebagai gantinya, plat kendaraan kana berwarna putih. Penerapan warna plat baru ini akan mulai diberlakukan terhitung pertengahan Januari tahun ini.
Dikatakan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kaltim, Kombes Pol Sonny Irawan, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.
“Kami masih menunggu lebih lanjut dari Korlantas Mabes Polri,” ujarnya.
Perubahan warna pelat kendaraan ini sebelumnya diatur dalam Peratulan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 45 disebutkan plat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.
Sonny mengungkapkan, untik material plat tersebut akan didistribusi ke daerah masing-masing. Piaknya siap melaksanakan dan melakukan sosialisasi ke masyarakat
“Kalo memang itu sudah ada juklak dan juknisnya tentunya tinggal kami laksanakan dilapangan dan sosialisasi kepada masyarakat,” tandasnya. (tra)
Sumber : jambiseru.com
Komentar