Thehok.id – Berdasarkan data dari Samsat Kota Jambi, hingga saat ini tercatat ada 11 ribu lebih kendaraan yang menunggak pajak. Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kota Jambi terus berupaya menggejot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan program pemutihan tahap II yang sedang berlangsung hingga 30 April 2022 mendatang. Dengan adanya program pemutihan ini, diharapkan akan meningkatkan PAD Kota Jambi.
Baca juga : Terungkap! Ini Identitas Mayat Dalam Karung di Merangin
Kepala UPTD Samsat Kota Jambi, M Ariansyah, melalui Kasi P4D dan PL UPTD PPD, M Ichsan Taufiq, mengatakan bahwa pihaknya bekerja dengan cara menjemput bola door to door kepada masayarakat yang menunggak bayar pajak kendaraan.
“Program validasi data nunggak kendaraan nanti kita barengan dengan program pemutihan. Kita akan mendatangi rumah wajib pajak yang menunggak atau melewati jatuh tempo,” jelas Ichsan.
Baca juga : Pansus BOT Dipastikan Ketua DPRD Terus Berjalan
Menurut Ichsan, nantinya tim Samsat Kota Jambi akan turun langsung ke lapangan sesuai dengan alamat di kecamatan wajib pajak. Saat ini tim masih menunggu SK dari Kepala Bidang ydiperbarui untuk tahun 2022.
“Nanti kita juga turun sampai ke kelurahannya, dari tim Samsat Jambi langsung melibatkan pihak kelurahan karna mereka yang mempunyai wilayah. Nanti kita juga didampingi dengan Lurah dan RT,” katanya
Bukan hanya menngingatkan, masyarakat yang nunggak pajak juga akan diminta mengisi blangko dan dimintai nomor HP, nomor tersebut mempermudah kedepan bisa dihubungi melalui SMS.
Program tersebut bukan hanya menyasar kendaraan masyarakat umum, juga plat merah (kendaraan dinas).
“Sekalian kita memvalidasi data atas nama pemilik, dan ini khusus untuk masyarakat pribadi. Nanti kalau untuk pelat dinas kita langsung datangi per OPTD”, ujarnya. (ika)
Sumber : Ampar.id
Komentar