Aturan Bagi Penonton MotoGP Mandalika

Thehok.id – Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan aturan yang harus dipatuhi bagi masyarakat yang ingin menontor MotoGP di Sirkuit Mandalika secara langsung. Peraturan ini dikeluarkan langsung oleh Menteri Tito Karnavian.Peraturan ini tercantum dalam Inmendagri Nomor 8 Tahun 2022 yang berlaku hingga 21 Maret 2022 mendatang. Tujuan ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan, baik sebelum, saat berlangsung, maupun setelah seluruh rangkaian acara usai.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan, Inmendagri Nomor 8 Tahun 2022 ini mengatur tentang pembatasan jumlah penonton dengan kapasitas maksimal 100.000 orang dengan kapasitas maksimal 10 persen untuk kelas festival.

Baca juga : Sukses Gelar ESI Competition, Suprayogi Bakal Buat Event ESport Lebih Besar

Seluruh penonton juga diwajibkan telah divaksin dosis kedua serta membawa hasil negatif PCR swab test H-1 khusus penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok. Selain itu akan dilakukan skrining dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan untuk penonton dari Pulau Lombok dilakukan pengecekan kesehatan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif PCR 2×24 jam atau tes antigen 1×24 jam.

“Kewajiban PCR dan vaksin dosis kedua tersebut tidak hanya diwajibkan untuk penonton saja, tetapi juga kepada seluruh pembalap, crew, dan official wajib telah mendapatkan vaksinasi dua kali, dan wajib membawa hasil PCR swab test negatif sebelum kedatangan (H-1) dan melakukan PCR swab test pada saat mereka tiba di Lombok,” kata Safrizal, Minggu (6/2/2022).

Baca juga : Merah Putih Bisa Berkibar Lagi Pasca Sanksi WADA Dicabut

Inmendagri tersebut juga memuat kewajiban bagi Pemerintah daerah NTT untuk melakukan vaksinasi dosis pertama dan kedua paling sedikit 80 persen dan melakukan akselerasi dosis lanjutan (booster) paling lambat satu minggu sebelum penyelenggaraan MotoGP Mandalika berlangsung.

Kemudian, pemda juga harus menyediakan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan pendukung, dan mengaktifkan posko penanganan Covid-19 di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, hingga RW/RT.

“Pemda juga diimbau untuk mengawasi dan menegakkan protokol kesehatan secara persuasif, termasuk tidak memasang tenda untuk nonton bareng di luar sirkuit, sehingga dapat mencegah terjadinya kerumunan,” kata Safrizal. (ika)

Sumber : jambiseru.com

Komentar