Thehok.id – Rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPJ Walikota Jambi tahun 2021 digelar pada Senin (28/3/2022).
Dalam rapat paripurna ini, Walikota Jambi, Syarif Fasha mengatakan bahwa LKPJ merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
LPKJ ini merupakan amanat dari peraturan Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sebagai bagian dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bertanggungjawab, dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang ada.
Rapat bertempat di ruang Swarna Bumi tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD kota Jambi, Putra Absor Hasibuan beserta unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Jambi.
Selain itu rapat ini juga dihadiri oleh Sekwan DPRD Kota Jambi, Kepala OPD, Camat dan Lurah melalui virtual. (Die)
Komentar