Thehok.id – Saat ini pemerintah daerah tidak bisa melakukan investasi lagi ke Bank 9 Jambi. Pasalnya, ada undang-undang nomor 23 tahun 2014 yang mengganjalnya. Akibat adanya aturan tersebut, jika pemda nekat melakukan penanaman modal ke Bank 9 Jambi, maka siap-siap berurusan dengan hukum.
Menurut Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, bahwa kalau Pemprov Jambi menambah modal ke Bank Jambi, sudah tentu melanggar aturan perundangan-undangan.
“Bisa dipenjara semua kalau kita nanam modal lagi di Bank Jambi,” ungkap Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, kepada media, belum lama ini.
Atas dasar, ketika akhir tahun lalu Pemprov Jambi mengajukan usulan penambahan modal ke Bank Jambi, dewan langsung tak setuju. Dasarnya adalah UU nomor 23 tahun 2014 tentang penyertaaan modal pemerintah daerah dan Peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017.
Dalam aturan itu disebutkan, pemerintah daerah hanya boleh menyertakan modal pada badan usaha milik negara (BUMN) dan atau badan usaha milik daerah (BUMD).
“Sedangkan Bank 9 Jambi pada tahun 2006 lalu sudah berbentuk PT swasta murni. Sehingga tidak bisa lagi disuntik modal oleh pemerintah daerah. Baik Pemprov maupun Pemkab-pemkab. Kalau nekat, ya, siap-siap saja dipenjara semua yang menyetujui itu,” paparnya.
Oleh karena itu, Dewan Provinsi Jambi mengeluarkan rekomendasi agar Pemprov Jambi segera mengubah Bank Jambi jadi BUMD atau Persero Daerah.
Dengan begitu, barulah Pemprov Jambi dan Pemkab-pemkab di Provinsi Jambi dibolehkan menanam modal ke Bank Jambi.
“Kami sudah mengeluarkan rekomendasi agar Pemprov sesegara mungkin mengubah administrasi perusahaan Bank Jambi, dari PT menjadi BUMD atau Perseroda. Jadi kalau sudah jadi BUMD, Pemda legal menanam modal. Kalau belum, ya, melanggar undang-undang namanya,” tambah Ketua DPRD Provinsi Jambi yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Jambi ini, lagi.
“Misalnya nanti jadi PT Perseroda Bank Jambi, ini baru tepat. Kami mendesak agar Pemprov sesegera mungkin mengubah legalitas perusahaan Bank Jambi, semakin lama diproses, semakin lama uang rakyat mengambang di bank itu,” paparnya.
Kenapa mengambang? Karena untuk menambah modal, dilarang aturan perundang-undangan. Diteruskan, melanggar juga. Satu-satunya cara adalah menarik modal lalu menanam modal lagi kalau Bank Jambi sudah berbentuk BUMD atau perusahaan daerah.
“Tapi kalau perusahaan daerah, Pemprov Jambi harus punya saham 51 persen di Bank Jambi. Nah kalau sekarang, baru 22 persen dari total investasi. Kan jadi serba salah. Mau nambah lagi, tak boleh oleh aturan, karena Bank Jambi ini PT swasta. Mau ndak mau harus ganti dulu legalitas perusahaannya, baru bisa nambah modal,” tutup Edi.
Sementara, di tengah hiruk pikuk investasi yang tak jelas itu, Bank Jambi dengan Direktur Utamanya El Halcon, malah membangun gedung megah yang diberinama Mahligai 9. (die)
Komentar