Thehok.id – Salah seorang anggota Bawaslu Kerinci, M. Taufik Harun diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (16/2/2022). Pemberhentian ini atas dasar laporan yang teregister Nomor 02-PKE-DKPP/I/2022.
“Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan diberi sanksi pemberhentian tetap,” kata Komisioner DKPP RI Alfitra Salam dalam membacakan putusan.
Baca juga : PAN Buka Pendaftaran Caleg Untuk Pemilu 2024
M. Taufik Harun terbukti tergabung dalam keanggotaan tim sukses pada Pilkada kerinci 2018 sebelum ikut seleksi dan membantu salah satu pasangan calon pada Pilgub Jambi 2020 dengan bukti yang dilampirkan oleh pengadu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi akan mengawal keputusan DKPP.
“Tugas kita mengawal keputusan itu, agar dilaksanakan oleh sekretariat. Siapa pengganti beliau, kita belum tahu. Itu semua keputusan Bawaslu RI, kami tidak memiliki kewenangan,” terang Asnawi. (ika)
Sumber : jambiday.com
Komentar