9 Pasangan Tanpa Nikah Terjaring Razia Pekat di Kota Jambi

Thehok.id – Sebanyak 9 pasangan bukan suami istri terjaring razia di dalam kos. Mereka terjaring dalam Operasi Pekat Siginjai Polda Jambi, yang digelar Minggu (13/3/2022) malam.

Sejumlah tempat kos menjadi sasaran dalam operasi tersebut, terutama ya b ditengarai menjadi tempat mesum. Operasi dimulai pukul 22.00 WIB.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Kompol Mas Edy, melalui Kaur Penum Ipda Alamsyah Amir mengatakan, sasaran operasi kali ini adalah miras, premanisme, prostitusi, pungli, dan patroli. Dari operasi tersebut berhasil diamankan 9 pasangan tanpa ikatan pernikahan.

“Mereka ini tidak bisa menunjukkan bukti kalau benar pasangan yang sah,” katanya, Senin (14/3/2022).

Baca juga : Hendak Padamkan Api, Dua Unit Mobil Damkar Tabrakan

Dijelaskan Alam, pasangan pertama diamankan petugas di Kos Edi, yang terletak Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan. Di tempat itu  polisi mengamankan seorang pria inisial H (20), warga Kabupaten Muarojambi dan  pasangannya perempuan berinisial E (16), juga warga Kabupaten Muarojambi.

Usai memeriksa seluruh kamar di Kos Edi, petugas kemudian melanjutkan operasi ke Kos Loid, di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan pasangan tanpa ikatan nikah. Mereka yaitu pria inisial M (18), warga Kecamatan Jambi Timur dan pasangannya inisial L (17), warga Kabupaten Muarojambi.

Baca juga : Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Dinas Wakil Gubernur Jambi Terbakar

Berikutnya giliran Kost Mila yang menjadi sasaran petugas. Di kosan yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Jambi Selatan ini, kembali petugas menemukan pasangan mesum di dalam kamar kos. Mereka yaitu A (20), warga Kecamatan Paal Merah, dan D (17) warga Kecamatan Kotabaru.

Lalu empat pasangan mesum kembali ditemukan petugas di Kos Lendi. Pasangan pertama ditemukan di kamar 26. Di sana polisi mendapati dua anak bawah umur yaitu YP (16),  warga Kabupaten Muarojambi dengan pasangannya, SA warga Kecamatan Alam Barajo.

Selanjutnya DS (18), warga Kecamatan Paal Merah  dan pasangannya  ER (16), warga Kecamatan Jelutung, lalu CH (15), warga Kecamatan Paal Merah dan pasangannya  ME (17), warga Kecamatan Telanaipura. Terakhir RA (20), warga Kecamatan Paal Merah dengan  pasangannya ST (18), warga Danau Sipin.

Razia lainnya, dilakukan lagi di Hotel MJS di Kelurahan Pasir Putih. Di sini, polisi mendapati ID (38) warga Riau bersama NO (38) warga Sumatera Utara. Lalu CH (20) warga  Kepri bersama AF (31) warga Kabupaten Tanjab Timur.

“Mereka semua diamankan ke Polda Jambi untuk kita data, dan diberi pembinaan agar tak mengulangi perbuatannya lagi,” kata Alam yang merupakan Mantan Kabid Humas SIP Angkatan Ke-50 Resimen WSA ini. (Die)

Komentar