Jalani Sidang Perdana, Apif Firmansyah di Dakwa Pasal Berlapis

Thehok.id – Apif Firmansyah hari ini, Senin (21/3/2022) menjalani sidang perdana atas kasus gratifikasi dan pemberian suap untuk pengesahan RAPBD tahun 2017-2018.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Apif Firmansyah secara bersama-sama dengan Zumi Zola memberikan suap kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019 untuk pengesahan RAPBD 2017 – 2018.

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan Primer,” kata Jaksa KPK.

Baca juga : Mekanisme Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Belum Ditentukan

“Atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsider,” tambahnya. (Red)

Sumber : Pariwarajambi.com

Komentar