Thehok.id – Setelah melakukan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan Kepala Cabang PT Darsa Haria Darussalam (DHD) Jambi, Aliman, sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong berkedok budidaya ikan lele. Saat ini Ditreskrimum Polda Jambi telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Aliman sebagai tersangka.
“Dari hasil gelar perkara, bahwa tepenuhi alat bukti untuk menetapkan Kepala Cabang PT. DHD Jambi, Aliman sebagai tersangka. Sekarang sudah kita panggil dan kita periksa sebagai tersangka, yang menangani kasusnya di Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi,” kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan Rabu (23/3) kemarin.
Baca juga : Gubernur Jambi Al Haris Usulkan 10 Prioritas Pembangunan Pada Bappenas
Dijelaskan Kaswandi, tim Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset PT DHD yang berlokasi di daerah Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi. Aset yang disita berupa kolam ikan buatan yang jumlahnya mencapai puluhan kolam, penyitaan ini dilakukan penyidik pada minggu lalu.
“Terkait dengan dugaan kasus penipuan investasi lele ini, Minggu lalu sudah kita lakukan penyitaan terhadap lebih dari 30 kolam buatan milik perusahaan di kawasan Kabupaten Muarojambi,” tambahnya.
Kaswandi menambahkan, bahwa dalam minggu ini pihaknya akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus ini.
Baca juga : Siswa SMKN 3 vs SMA 12 Kota Jambi, 17 Orang Terluka
“Di Jambi kan ada juga cabangnya perusahaan ini, nanti akan kita lihat unsur pidananya terpenuhi atau tidak,” tegasnya
Untuk diketahui, Ditreskrimum Polda Jambi saat ini terus melakukan pendalaman dugaan kasus penipuan investasi budi daya ikan lele yang dilakukan oleh PT DHD Farm Mitra Indotama di Provinsi Jambi. Tercatat saat ini penyidik sudah menerima 69 aduan secara resmi ke Mapolda Jambi. (Red)
Sumber : ampar.id
Komentar