Thehok.id – Aparat gabungan Polresta Jambi dan Satpol PP menyegel De’Tones by Afgan Family Karaoke Jambi yang beralamat di jalan Kolonel Abunjani Nomor 33-35, Simpang III Sipin, Kotabaru, Jambi, Minggu (20/3/2022).
Penyegelan tersebut dilakukan karena tempat karaoke tersebut telah melewati jam operasinal malam yang telah ditentukan. Selain itu tempat tersebut juga kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Baca juga : Direktur PT JTP Gelapkan Pajak Rp 35 Milyar
Kasat Sabhara Polresta Jambi, Kompol Army menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka operasi penyakit masyarakat dan menyambut bulan suci ramadhan.
“Ini segel karena telah melewati jam operasional yang telah ditentukan pemerintah dan juga izin minol juga tidak ada,” ujarnya.
Baca juga : Jalani Sidang Perdana, Apif Firmansyah di Dakwa Pasal Berlapis
Selain melakukan penyegelan, petugas juga mengamankan 100 botol minuman beralkohol untuk keudian dimusnahkan. (red)
Sumber : ampar.id
Komentar