Thehok.id – Terkait pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol trans sumatera Jambi-Rengat dan Jambi Betung, ada dua regulasi yang berbeda mengenai mekanisme gantu rugi lahan warga
Sekda Provinsi Jambi, Sudirman mengatakan terdapat dua cara yakni Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 2 tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2021.
“Ada dua regulasi yang berbeda satu ada perma nomor 2 dan juga PP 19, dimana regulasinya berbeda,” kata Sekda Sudirman, Kamis (17/3) yang lalu.
Baca juga : Gubernur Jambi Al Haris Bersama Gubernur Sumbar Hadiri Pengukuhan IKM Merangin
Dikatakan Sudirman, untuk mekanisme ganti rugi lahan menurut Perma nomor 2 tahun 2021 terlebih dahulu harus menyiapkan uang ganti ruginya.
“Kalo misalnya mau proses hukum di pengadilan, versi Perma harus langsung ada uangnya,” tambahnya.
Sementara jika mengikuti PP nomor 19 terdapat mekanisme yang berbeda dalam proses ganti rugi lahan tersebut.
“Tapi kalau PP 19 beda, putusan dulu dari pengadilan berapa nominalnya nanti baru bayar” tandasnya.
Baca juga : 565 TKS dan TKHL RSUD Abundjani Bangko Diangkat Jadi Pegawai BLUD
Namun Pemerintah Provinsi Jambi masih akan mencoba membahas lebih jauh lagi mengenai mekanisme ganti rugi lahan yang akan digunakan.
“Komunikasi teknisnya Ketua Kanwil BPN Jambi akan bertemu dengan pak Ketua Pengadilan Tinggi Jambi untuk mengkomunikasikan mengenai itu,” ujar Sekda Sudirman.
Sementara itu, Sekda Sudirman mengatakan 413 bidang tanah sudah disepakati pemiliknya untuk segera diganti rugi. Perlu dana sekitar Rp 82 miliar untuk mengganti rugi lahan warga yang termasuk dalam rencana pembangunan jalan tol trans sumatera Jambi-Rengat dan Jambi-Betung. (Die)
Sumber : jernih.id
Komentar