Thehok.id – Terkait pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah, Pansus 3 DPRD Kota Jambi gelar Rapat Dengar Pendapat bersama Baznas Kota Jambi pada Selasa (15/3/2022) yang dilaksanakan di ruang Rapat A DPRD Kota Jambi.
Turut hadir dalam rapat ini MUI Kota Jambi, Bagian Hukum Setda, Bagian KEsra Setda Kota Jambi, Kemenag Kota Jambi, dan Kemenkumham.
Rapat Pansus 3 ini dipimpin oleh Jefrizen, SE dan koordinator pansus 3 Ibu RR. Nully Kurniasih. K, SE beserta Anggota.
Dalam rapat tersebut Pansus 3 DPRD Kota Jambi mendengarkan masukan dari BAZNAS Kota Jambi dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang tujuan perda pengelolaan zakat infaq dan shadaqah yang mana dalam perda tersebut untuk kepentingan umat islam terutama di Kota Jambi. (Die)
Komentar