Thehok.id – Polisi akhirnya berhasil menangkap dalang pembuang bayi dalam tas di Merangin. Bayi yang ditemukan dengan kondisi sudah tidak bernyawa di Simpang Limbur, Kecamatan Pamenang Barat, Jumat (11/03/2022) lalu itu ternyata merupakan hasil hubungan gelap sepasang kekasih yang belum terikat pernikahan.
Pasangan itu adalah RE (21) warga Kecamatan Bangko dan perempuanya IS (23) warga Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin.
Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka membuang bayi tak berdosa itu karena takut menanggung malu akibat perbuatannya, karena itulah mereka nekat membuang bayi tersebut.
Dari informasi yang didapat, bayi tersebut dilahirkan pada Kamis (11/03/2022).
Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil mengungkap pelaku pembuang bayi tersebut. Hingga keduanya diamankan Opsnal Polres Merangin, Senin (14/03/2022) di kediaman masing-masing.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata, mengatakan sepasang kekasih tersebut mengakui perbuatanya.
“Iya, memang benar orang tua dari bayi tersebut sudah diamankan, keduanya sudah mengakui perbuatannya,” kata Kapolres.
Dari keduanya diamankan barang bukti berupa peralatan bayi dan peralatan melahirkan. Polisi juga masih mendalami yang membantu Is melahirkan bayi tersebut.
“Kita juga mengamankan barang bukti berupa peralatan bayi dan peralatan melahirkan. Anggota tadi juga melakukan pengeledahan dan Juga meminta Jadwal kepada Bidan tempat pelaku melahirkan,” sebutnya. (red)
Sumber : jambiseru.com
Komentar