Thehok.id – Sesuai aturan pemerintah, BBM bersubsidi hanya boleh digunakan oleh masyarakat menengah ke bawah. Karenanya, penggunaan BBm Subsidi oleh kalangan industri dan pengusaha tambang dinilai sangat merugikan masyarakat. Sebab pemerintah telah menyediakan BBM khusus untuk industri.
Menurut Budi Setiawan, Ketua KONI Jambi, yang juga merupakan tokoh pemuda Kota Jambi, BBM subsidi itu murni dikucurkan pemerintah untuk kebutuhan masyarakat. Jadi, BBM subsidi seperti solar, bukanlah hak industri.
Budi Setiawan yang akrab disapa Bang Buset ini meminta agar pelaku industri menolong rakyat dengan tidak lagi membeli BBM bersubsidi.
“BBM subsidi solar itu hak masyarakat. Bukan untuk batu bara. Jadi bagi pengusaha batu bara, tolong lah masyarakat dengan tidak membeli solar lagi, kan ada minyak industri yang benar-benar diperuntukkan bagi anda semua,” ujar Bang Buset.
Ia mengaku galau dan resah melihat fakta di lapangan bahwa masih banyak kendaraan muatan batu bara yang terkesan memaksa mendapatkan BBM solar. Padahal, di Kota Jambi, pemerintah dan polisi, sudah begitu tegas melarang truk pengangkut batubara mengisi solar di SPBU dalam Kota Jambi.
“Ini kebijakan yang patut diapresiasi. Dengan begini, SPBU dalam Kota Jambi relatif bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat. Kita harus mendukung kebijakan ini,” jelas Bang Buset.
Sebagai pengusaha, Bang Buset juga mengingatkan kepada sesama pengusaha, untuk menggunakan BBM industri untuk operasional usaha.
Dengan menggurangi pemakaian solar, kendaraan masyarakat yang berbahan bakar solar, bisa terpenuhi.
“Sebelumnya kita lihat sendiri, di SPBU-SPBU dalam Kota Jambi, berjejer antrian truk batu bara yang beli minyak solar. Ini bagaimana masyarakat bisa membeli solar di SPBU? Untung cepat dibuat kebijakan pelarangan itu, kalau tidak, bisa gawat kita,” tutupnya.
Terpisah, Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, membenarkan bahwa kebijakan pelarangan pembelian minyak solar oleh truk roda enam ke atas di dalam Kota Jambi, adalah kebijakan yang patut diapresiasi karena berpihak ke masyarakat.
“Instruksi Walikota Jambi nomor 8/INS/IV/HKU/2022 tanggal 1 April 2022, melarang truk batu bara, CPO dan hasil perkebunan membeli minyak solar di SPBU dalam Kota Jambi. Hanya boleh di 5 SPBU. Instruksi ini sudah benar dan kita siap mengamankan demi kelancaran masyarakat,” ungkap Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, kepada media, Rabu (13/4/2022).
Meski begitu, Polda Jambi juga mewanti-wanti agar pembelian solar di SPBU, tidak ada praktek kecurangan. Semisal, praktek cor minyak lalu dijual lagi dengan harga tinggi di luar SPBU.
“Pak Kapolda sudah mewanti-wanti hal ini. Jangan ada yang main-main dengan minyak milik rakyat. Ketahuan, terbukti, kita tangkap,” tegas Kabid Mulia Prianto. (Die)
Komentar