Thehok.id – Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H telah ditetapkan. Pemerintah menetapkan libur nasional pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, serta cuti bersama Idul Fitri selama empat hari, yaitu pada 29 April serta 4-6 Mei 2022.
Hal ini disampaikan langsung Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) pada keterangan persnya di Istana Keprisdenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, Rabu (6/4/2022).
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idulfitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui Keputusan Bersama menteri-menteri terkait,” kata Presiden Jokowi.
Baca juga : Demo Mahasiswa Sambut Kedatangan Jokowi di Jambi
Jokowi menyampaikan masyarakat dapat memanfaatkan cuti bersama ini untuk baersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, serta handai taulan di kampung halaman. Namun Kepala Negara meminta agar masyarakat selalu waspada karena pandemi belum usai.
“Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” ujarnya.
Baca juga : Setiap Hari Tercatat 6.000 Truk Batu Bara Melintas di Jambi
Jumlah pemudik tahun ini diperkirakan sebanyak 85 juta orang. Dari jumlah tersebut, pemudik dari Jabodetabek diperkirakan sekitar 14 juta orang dan yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47 persen. Presiden menegaskan, pemerintah akan berupaya maksimal untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik tersebut.
“Tentunya, pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman,” tandasnya. (red)
Sumber : jernih.id
Komentar