Thehok.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo tetapkan Kabid Bina Marga PUPR Provinsi Jambi, TS jadi tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pada proyek peningkatan Jalan Padang Lamo, yang dikerjakan pada tahun 2019 lalu.
Selain Kabid Bina Marga Provinsi Jambi, pihak Kejari Tebo juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yaitu NAA,rekanan yang mengerjakan proyek dan HI, selaku pemilik sekaligus pengendali proyek.
Penetapan status tersangka dilakukan, setelah sebelumnya ketiganya menjalani pemeriksaan selama 1 oleh penyidik kejaksaan pada Kamis (14/4/2022). Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji yang menyampaikan langsung penetapan status tersangka ketiganya kepada awak media.
“Pada proyek itu kita temukan item pekerjaan yang fiktif dan item pekerjaan yang dikerjakan asal jadi,” kata Kajari Tebo.
Baca juga : Kapolres Batanghari Pastikan Ketersediaan BBM Aman
Informasi yang dirangkum media ini, anggaran proyek Peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2019 ini sekitar Rp 7,3 miliar. Sementara, hasil perhitungan yang dilakukan BPKP, ada kerugian negara sekitar Rp 1,7 miliar.
Diketahui, pada kasus ini, Kejari Tebo mengusut dugaan korupsi proyek jalan Padang Lamo tahun anggaran 2017 hingga 2020, penyidik sudah memeriksa 63 saksi dari 4 surat perintah penyelidikan (Sprindik).
Ada empat perusahaan penyedia yang diduga penyebab kerugian negara yakni, PT Sarana Menara Ventura, perusahaan asal Sumatra Barat, PT Family Group yang berkantor di Bungo, PT Nai Adipati Anom yang berkantor di Perum Grand Kenali Kota Jambi, dan CV Citra Agung yang juga berasal dari Provinsi Jambi.
Baca juga : Laksanakan Instruksi Kapolda, Polres Muaro Jambi Perketat Pengawasan SPBU
Dari hasil auditor, ada indikasi kerugian negara pada empat tahun anggaran yakni dari 2017 hingga 2020. Namun yang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan baru proyek tahun anggaran 2019. Proyek peningkatan jalan Padang Lamo itu sendiri dibiayai dari APBD Provinsi Jambi dengan anggaran sekitar Rp 40 miliar.
Khusus tahun 2019, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Nai Adhipati Anom. Indikasi awal, ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan kaidah dan spesifikasi teknis.(die )
sumber : Detail.id
Komentar