Thehok.id – Barang bukti sebanyak 7,7 kilogram narkotika jenis shabu senilai Rp 10 Miliar di musnahkan Polda Jambi pada Jumat (1/4/2022).
“Kalau secara ekonomis secara sah barang bukti ini tidak ada nilainya. Namun, sebaliknya jika secara tidak sah maka nilainya mencapai sepuluh miliar,” ujar Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di Lapangan Hitam Mapolda Jambi dengan menggunakan satu unit mobil incenerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi.
Rachmad mengungkap, sabu seberat 7,7 kilogram ini merupakan hasil sitaan dari 13 orang tersangka, yang sudah diamankan oleh pihaknya melalui Ditresnarkoba Polda Jambi.
“Hasil kegiatan dari Januari 2022 hingga Maret,” ungkapnya.
Para tersangka ini merupakan badar dan pengedarnya. Mereka diamankan dari berbagai lokasi yang ada di Provinsi Jambi.
“Dari pemusnahan ini, kita berhasil menyelamatkan puluhan ribu jiwa masyarakat Jambi dari bahaya narkoba. Kalau ditotal dari barang bukti 7,7 kilogram ini, kita selamatkan 38.509 jiwa dari bahaya narkoba,” pungkas Rachmad. (red)
Sumber : ampar.id
Komentar