Truk Batu Bara Dilarang Melintas Selama  Arus Mudik

Thehok.id  – Selama arus mudik dan arus balik ebaran Idul Fitri 1443 Hijriah, truk angkutan bermuatan batu bara dilarang melintas. Baik di jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten.

Plt Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Ismet Wijaya mengatakan, jika Gubernur Jambi telah mengeluarkan Surat Edaran terkait aturan pelarangan truk batu bara melintas saat arus mudik dan arus balik.  Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jambi nomor 1039/DISHUB-3/IV/2022.

“Betul. Truk batu bara dilarang melintas di tanggal dan jam yang sudah ditetapkan di SE,” katanya, Selasa (26/4/2022).

Dijelaskannya, Surat Edaran Gubernur ini menindaklanjuti surat edaran Menteri Perhubungan nomor SE45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022. Aturan ini dikeluarkan, guna menjamin keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada masa arus mudik dan arus balik di Provinsi Jambi.

Untuk waktu pembatasan pada arus mudik, mulai diberlakukan terhitung Kamis 28 April 2022 pukul 07.00 WIB sampai dengan Minggu 1 Mei 2022 pukul 24.00 WIB. Sedangkan pembatasan pada arus balik diberlakukan mulai Jumat 6 Mei 2022 pukul 07.00 WIB sampai dengan Senin 9 Mei 2022 pukul 24.00 WIB.

Ditambahkan Ismed, pembatasan tidak hanya berlaku pada truk batu bara saja. Pembatasan juga sejumlah kendaraan angkutan. Seperti mobil barang dengan berat angkutan lebih dari 14 ton,  mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobi barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut tanah, pasir dan batu.

“Waktu pemberlakukan pembatasan operasional mobil barang dapat dievaluasi berdasarkan pertimbangan dari pihak kepolisian serta didasarkan pada kondisi di tiap ruas jalan yang menunjukkan kondisi lalu lintas tidak mengalami kemacetan,” jelas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi itu.

Selain melakukan pembatasan kendaraan angkutan barang, pemerintah juga akan menutup sementara Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Penutupan dilakukan mulai tanggal 28 April 2022 sampai dengan 9 Mei 2022.

“Dalam Surat Edaran memang tidak disebutkan terkait sanksi, tapi kami minta pihak kepolisian agar menilang angkutan batu bara yang melanggar,” pungkasnya. (Die)

Sumber : jambiseru.com

Komentar