Thehok.id – Pemkab Batanghari memberlakukan sanksi tegas pada Aparatu Sipil Negara (ASN). Bagi ASN Batanghari, siap-siap TPP-nya dipotong, jika kedapatan bolos saat apel gabungan di hari pertama kerja usai libur Hari Raya Idul Fitri 2022.
Kepala Bidang Pengembangan Kompentensi Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDMD Batanghari, Ahmad Farij Wajdi, besaran potongan TPP tersebut yaitu 2,5 persen.
“Iya, untuk ASN atau pegawai yang tidak hadir dengan kategori alfa atau tanpa kabar sama sekali akan mendapatkan potongan TPP sebanyak 2,5 persen,” ungkapnya, Rabu (11/05/2022).
Baca juga : Diduga Terjangkit Hepatitis Misterius, Seorang Anak di Sumut Meninggal Dunia
Dikatakan Farij, berdasarkan data terakhir yang masuk ke BKPSDMD Batanghari jumlah ASN yang hadir dalam apel gabungan yang digelar pada hari kerja pertama tersebut berjumlah 1.097 orang.
“Untuk jumlah yang tidak hadir, sebanyak 261 orang, terdiri dari 14 orang izin, 10 orang cuti, sembilan orang sakit, Dinas Luar 13 orang dan tanpa keterangan atau Alfa sebanyak 208 orang,” ujarnya.
Disebutkan Farij, untuk ASN yang mendapatkan tugas dinas luar dari pimpinan ada pengecualian khusus. Jadi untuk TPPnya tidak dipotong.
Baca juga : Plat Nomor Tidak Sesuai Aturan, 5 Unit Kendaraan Ditilang
“Yang berdinas luar adalah rekan-rekan ASN yang berdinas di Dinas Perhubungan yang bertugas menjaga pos pelayanan terpadu yang berada di delapan Kecamatan di wilayah Batanghari,” jelasnya.
Dilanjutkan Farij, untuk ASN yang mengambil cuti tahunan juga akan mendapatkan potongan TPP. Untuk angka potongan TPP nya ada dalam aplikasi sikepo langsung.
“Pemotongan TPP ini berdasarkan Perbup yang telah diatur. Jadi apel gabungan ini, nilainya sebesar 10 persen selama satu bulan, jika tidak hadir satu kali dalam satu bulan maka akan TPP nya dipotong sebesar 2,5 persen,” katanya. (die)
Sumber : jambiseru.com
Komentar