BKN Akan Berikan Sanksi Tegas Bagi CPNS yang Mengundurkan Diri

Thehok.id – Banyaknya CPNS yang mengundurkan diri meski telah dinyatakan lolos seleksi membuat Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewacanakan akan memberikan sanksi yang berat.

Sanksi itu berupa larangan mengikuti seleksi di seluruh instansi kementerian atau lembaga selama lima periode dan denda.

Namun pengamat birokrasi dan kebijakan publik menilai sanksi itu tidak tepat, selama proses perekrutan tidak transparan dan tidak bisa membuat lingkungan kerja yang sehat bagi generasi milenial agar mau berkarir di instansi pemerintah.

Seorang calon pegawai negeri sipil di Sumatera Barat yang baru saja lolos seleksi, Indah, mengaku kaget begitu tahu besaran gaji dan tunjangan yang akan ia terima sebagai pelayan masyarakat di salah satu lembaga pemerintah.

Sebab ketika mendaftar, ia berharap gaji yang diperoleh itu bisa menjamin hari tuanya kelak.

Baca juga : Gaji Kecil, Banyak CPNS dan PPPK Mundur

“Sebenarnya kaget, karena banyak ekspektasi gaji gede, apalagi jaminan hari tua akan baik. Tapi ternyata kalau yang saya bandingkan di perusahaan swasta dulu saya bekerja, jauh di bawah,” ujar Indah kepada wartawan di Padang, Halbert Chaniago, yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Minggu (29/05).

Meskipun gaji dan tunjangan yang didapat jauh dari harapan, Indah tidak akan mengundurkan diri. Dia tak mau mengecewakan orangtuanya.

Juli Ishak, calon pegawai negeri sipil yang juga baru lolos seleksi di instansi pemerintah provinsi Sumatera Barat, punya pandangan berbeda.

Baginya besaran gaji dan tunjangan yang sedikit lebih besar dari upah minimum provinsi sebesar Rp2,5 juta sudah cukup untuk membiayai kebutuhan hidupnya dan keluarganya.

“Bagi CPNS lain mungkin angka segitu terkesan kecil, tapi buat saya cukup lah.”

Di Sumatera Barat tercatat ada enam CPNS yang mengundurkan diri, kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Barat, Ahmad Zakri.

Enam orang yang mundur itu, katanya, karena lokasi penempatan bekerja tidak sesuai ketika awal mendaftar.

“Mereka mungkin tidak siap, karena ditempatkannya jauh,” ujar Ahmad Zakri.

Baca juga : TNI AL Amankan Kapal Pengangkut 66 Kontainer di Perairan Sungai Kapuas

Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama, mengatakan per 20 Mei 2022 terdapat 105 calon pegawai negeri sipil yang memutuskan mengundurkan diri setelah lolos seleksi tahap akhir.

Kementerian Perhubungan menjadi lembaga yang CPNS paling banyak mengundurkan diri. Adapun total calon pegawai negeri sipil yang lolos seleksi pada periode 2022 sebanyak 112.514 orang.

Setidaknya ada empat alasan pengunduran diri itu yakni gaji, tunjangan, dan penempatan kerja yang tidak sesuai ekspektasi, dan tidak lagi memiliki motivasi menjadi CPNS.

Pelbagai alasan itu disesalkan Satya. Menurutnya, semestinya para CPNS itu semestinya mencari tahu dulu segala informasi yang diperlukan sebelum mendaftar dan ikut seleksi.

Baca juga : IRT Wajib Tahu! Ternyata Ini Bahaya Mencuci Ayam Mentah

“Makanya kalau kami dari BKN, sebelum daftar teliti dulu dan cari informasi keadaannya bagaimana sebelum memilih salah satu formasi. Cari info sebanyak-banyaknya,” kata Satya.

Untuk besaran gaji, sambungnya, sudah ada Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 yang bisa menjadi acuan bagi calon pegawai negeri sipil ketika mendaftar. Sementara soal tunjangan tergantung pada instansi masing-masing.

Begitu juga soal penempatan yang mensyaratkan mereka untuk tidak boleh minta pindah tugas selama 10 tahun.

“Tapi kalau instansinya boleh minta dia pindah, ya bisa pindah. Itu banyak yang kurang mengerti.”

Agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, BKN mewacanakan untuk mengeluarkan aturan berupa sanksi lebih berat kepada calon pegawai negeri sipil yang telah dinyatakan lolos seleksi tapi memutuskan mengundurkan diri.

Jika sebelumnya sanksi yang ada berupa tidak boleh melamar untuk satu periode berikutnya, ke depan akan ditambah menjadi lima periode.

Kemudian sanksi denda uang yang kini hanya berlaku di Kementerian Luar Negeri, Bappenas, dan Badan Intelijen Negara, nantinya akan diberlakukan di seluruh lembaga.

“Seleksi CPNS kan mahal dan anggaran yang dikeluarkan pemerintah banyak. Belum lagi tes-tes yang dibuat instansi langsung. Itu uang yang keluar banyak. Ya ruginya sebesar itu. Kerugian lain, kalau CPNS ini sudah dapat Nomor Induk Pegawai (NIP) dan mundur, kan posisi itu jadi kosong. Kalau enggak ada yang gantikan, nanti akan memengaruhi kinerja instansi tersebut. Misalnya kosong di tempat yang terpencil, berarti kan tidak ada pegawainya, lalu yang memberikan pelayanan siapa?” jelas Satya.

Kata Satya, sanksi berat tak lain ditujukan untuk menjaga komitmen para CPNS dijalankan.

Untuk mengisi posisi yang ditinggalkan para CPNS tersebut, BKN akan merekrut peserta yang rangkingnya berada di urutan kedua.

Perekrutan harus terbuka dan mengikuti perkembangan zaman
Pengunduran diri seratusan calon pegawai negeri sipil tahun 2022 ini disebut Pengamat birokrasi dan kebijakan publik, Mudiyati Rahmatunnisa, menjadi yang terbesar yang pernah ada.

Tapi ia menilai penjatuhan sanksi berat itu tidak tepat diberlakukan selama proses rekrutmen CPNS tidak terbuka: mulai dari besaran gaji, tunjangan, hingga penempatan kerja.

Menurutnya, CPNS yang sebagian besar dari generasi milenial melihat bekerja di pemerintahan bukan lagi sebagai abdi negara, namun profesionalitas yang menginginkan besaran gaji dan beban kerja seadil mungkin dan dilakukan dengan terbuka.

“Kalau gaji mungkin mereka bisa lihat PP nomor 15 tahun 2019 itu, jadi mereka tahu. Tapi kalau tunjangan kan tidak dibuka saat proses perekrutan. Penempatan kerja juga kadang bisa dimutasi sewaktu-waktu.”

“Model privat sektor mungkin bisa diikuti oleh BKN, jadi orang tahu dia bakal terima sekian dan lokasi di mana. Itu akan mengurangi dugaan bahwa CPNS mundur karena gaji kecil dan penempatan tidak sesuai ekspektasi.”

“Kalau sudah terbuka, sanksi seberat apapun wajar.”

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Zuliansyah, sepakat dengan Mudiyati.

Menurutnya, mundurnya ratusan CPNS ini harus menjadi bahan introspeksi bagi pemerintah bagaimana membuat lingkungan kerja yang sehat bagi generasi milenial agar mau berkarir di instansi pemerintah.

“Kalau pemerintah ingin mencari putra atau putri terbaik menjadi PNS, tentu pemerintah harus mulai melihat apa yang membuat mereka tertarik kerja di pemerintahan.”

“Kalau perlu lihat sejauhmana lingkungan kerja atau birokrasi sekarang ini punya magnitude buat generasi milenial bersumbangsih,” tuturnya.

Hingga saat ini, kata Zuliansyah, pandangan publik terhadap pegawai negeri sipil adalah profesi yang etos kerja rendah namun mendapat gaji atau dikenal dengan istilah makan gaji buta.

Berbeda dengan Jepang dan Korea Selatan yang berpandangan mereka yang bekerja di instansi pemerintahan adalah orang-orang terbaik.

Untuk itu, sambungnya, pemerintah harus melakukan pembenahan.

Salah satunya soal besaran tunjangan yang dinilai ‘jomplang’ antar-kementerian dan antar-daerah agar ke depan lebih adil dan proporsional.

“Ini (tunjangan) membuat tidak atraktif, ini pemerintah harus pikirkan ke depan,” ujarnya. (red)

Sumber : suara.com

Komentar