Investasi Bodong di Merangin Rugikan Korban Hingga Rp 8 Miliar

Thehok.id – Investasi bodong dengan kedok jual beli mobil bekas dan menawarkan bunga sebesar 10 sampai 12 persen, menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp 8 Miliar. Ada 30 orang yang menjadi korban dari invenstasi bodong ini yang tersebar di Muara Siau dan Lembah Masurai.

Terkait kasus ini, Polres Merangin sudah menetapkan dua orang tersangka yakni S dan M. Keduanya sudah mendekam di sel tahanan Polres Merangin.

Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata mengatakan kurugian terbesar dialami S jumlahnya mencapai Rp 500 juta.

Baca juga : Daftar Nama Peserta yang Lulus Seleksi KIP 2022-2026

“Modusnya tersangka nawarkan bunga sebesar 10 hingga 12 persen, satu dua bulan pertama jalan dan dibayar dari uang korban lain. Bulan-bulan selanjutnya macet,” kata Kapolres.

Tersangka kata Kapolres juga menyeret nama Salwa Auto salah satu showroom mobil di kota Bangko. Ia menyebutkan kepada para korban berinvestasi dengan nama showroom tersebut.

Terhadap tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 372 KUHP penggelapan dan pasal 378 KUHP penipuan dan pasal 16 ayat 1 jo pasal 46 UU 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka diancam dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga : Al Haris : Jadikan Semangat Idul Fitri Untuk Saling Meningkatkan Kerjasama

Penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti diantaranya uang tunai sebesar Rp. 325 juta dan buku rekening BNI dalam kondisi saldo kosong, serta bukti-bukti lain.

“Barang bukti yang kita sita berupa uang 325 juta, kwitansi pembayaran, buku rekening, buku catatan, handphone, BB ini digunakan melangsungkan aksinya,” tambah Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan, uang korban yang saat ini disita akan dijadikan barang bukti. Dikembalikan atau tidaknya uang ini kepada korban, ditentukan oleh keputusan jaksa dan putusan pengadilan.

Baca juga : Lolos Seleksi, 2 Orang Siswa Ini Wakili Jambi di Paskibraka Tingkat Nasional

Dalam aksinya, jelas Kapolres, pelaku menjalankan aksinya sendiri, tidak terorganisir dan tidak ada pihak lain yang terlibat.

“Gak ada, setelah kita kembangkan dia sendiri, kebetulan momennya saja sama dengan beberapa kasus investasi bodong yang viral,” pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa kedua tersangka menjalankan aksinya dengan cara memperdaya para korban untuk investasi sejumlah modal dalam bisnis usaha jual beli mobil bekas.

Setelah menyetorkan modal, bulan pertama terbukti, para korban langsung mendapatkan keuntungan sebesar 10 hingga 12 persen dari jumlah modal yang disetor.

Bunga yang diberikan kepada para korban berasal dari uang korban itu sendiri dan uang dari para korban-korban baru dengan sistem gali lobang tutup lobang.

Karena setelah berjalan beberapa bulan, salah satu korban tidak lagi menerima bunga seperti yang biasa ia terima, keterangan dari pelaku bahwa usaha tersebut macet.

Karena merasa telah ditipu salah satu korban melaporkan perbuatan pelaku kepala Mapolres Merangin, setelah dilakukan penyelidikan hingga para pelaku berhasil di tangkap. (red)

Sumber : pariwarajambi.com

Komentar

News Feed