Thehok.id – Menteri ESDM mengeluarkan surat edaran dengan nomor 4.E/MB.01/DJB.S/2022, tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk kegiatan pengangkutan mineral dan batu bara.
Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo, melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, menegaskan, aturan pemerintah sudah tegas soal BBM bagi usaha pertambangan. Badan usaha pertambangan dilarang membeli BBM solar subsidi.
“Aturan ini diturunkan lewat SE ESDM. Jadi jelas sudah, truk batu bara tidak boleh beli solar subsidi, harus pakai solar industry,” tegas Kapolda Jambi melalui Kabid Humas Polda Kombes Pol Mulia Prianto, Selasa (17/5/2022).
Dengan aturan ini, bagi pemilik maupun pengelola SPBU, diminta tidak lagi mengisi BBM subsidi ke truk muatan batu bara.
Baca juga : Kadis Kominfo Tegaskan Keamanan Informasi Instansi Sangat Penting
Berikut surat edaran Menteri ESDM tentang aturan pelarangan BBM subsidi :
Surat Edaran
NOMOR: 4.E/MB.01/DJB.S/2022
TENTANG
PENGGUNAAN KENDARAAN BERMOTOR UNTUK KEGIATAN PENGANGKUTAN MINERAL DAN BATU BARA
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebgaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 serta dalm rangka memastikan pemberian subsidi BahaN Bakar Minyak (BBM) tepat sasaran, bersama ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, KK, PKP2B, IUJ,dan IPP, yang selanjutnya disebut Badan Usaha Pertambangan, dalam melaksanakan kegiatan pengangkutan mineral dan/atau batubara wajib menggunakan kendaraan bermotor yang tidak menggunakan BBM bersubsidi dengan status kepemilikan kendaraan bermotor milik Badan Usaha Pertambangan sendiri atau sewa kepada pihak lain.
2. Dalam hal pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, KK, dan PKP2B bekerja sama dengan pemegang IUJP dalam melaksanakan kegiatan pengangkutan mineral dan/atau batubara, kendaran bermotar yang digunakan untuk kegitan pengangkutan mineral dan/atau batubara wajib menggunakan kendaraan bermotor yang tidak menggunakan BBM bersubsidi dengan status kepemilikan kendaraan bermotor milik pemegang IUJP sendiri atau sewa kepada pihak lain.
Baca juga : Diduga Stres Anak Menangis, Ibu Muda Bacok Bayinya dengan Kapak
3.Badan Usaha Pertambangan wajib melaporkan Tanda Motor Kendraan Bermotor (TNKB)/ Nomor Polisi kendaraan bermotor yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan pengangkutan mineral dan/atau batubara sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 kepada Direktur Jendral Mineral dan Batubara paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal Surat Edaran ini.
4.Badan Usaha Pertambangan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikan Surat Edaran ini dibuat untuk diketahui dan dilaksanakan
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 April 2022
d.t.o
Ridwan Djamaluddin
Ini saliran SE Menteri ESDM nomor 4.E/MB.01/DJB.S/2022 dalam bentuk gambar. (die)
Komentar