Thehok.id – Terkait penyakit cacar monyet yang saat ini sedang merebak di Eropa, Kemenkes RI meminta agar warga tetap mewaspadai penyakit ini.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI meminta warga dan semua jajaran kesehatan mewaspadai penyakit cacar monyet atau monkeypox. Kemenkes baru-baru ini menyusun sejumlah definisi kasus untuk membedakan kelompok pasien yang terinfeksi cacar monyet atau monkeypox.
Meski belum ada laporan kasus monkeypox di Indonesia, klasifikasi diperlukan sebagai antisipasi agar warga dan jajaran kesehatan tak gagap dengan penyakit ini. Melansir kemkes.go.id, berikut lima definisi kasus cacar monyet yang perlu diketahui masyarakat.
Baca juga : Wabah Cacar Monyet di Eropa, 219 Kasus Ditemukan
1. Suspek
Suspek adalah orang dengan ruam akut (papula, vesikel dan atau pustula) yang tidak bisa dijelaskan pada negara non-endemis.
Orang dengan kategori suspek punya satu atau lebih gejala seperti sakit kepala, demam akut di atas 38,5 derajat Celsius, Limfadenopati (pembesaran kelenjar getah bening), nyeri otot, sakit punggung, dan asthenia (kelemahan tubuh).
2. Probable
Probable merupakan seseorang yang memenuhi kriteria suspek dengan kriteria antara lain.
Punya hubungan epidemiologis (paparan tatap muka, termasuk petugas kesehatan tanpa APD); kontak fisik langsung dengan kulit atau lesi kulit, termasuk kontak seksual; atau kontak dengan benda yang terkontaminasi seperti pakaian, tempat tidur atau peralatan pada kasus probable atau konfirmasi pada 21 hari sebelum timbulnya gejala.
Punya riwayat perjalanan ke negara endemis Monkeypox pada 21 hari sebelum timbulnya gejala.
Hasil uji serologis orthopoxvirus menunjukkan positif tapi tidak mempunyai riwayat vaksinasi smallpox ataupun infeksi orthopoxvirus.
Dirawat di rumah sakit karena penyakitnya.
3. Konfirmasi
Konfirmasi adalah Kasus suspek dan probable yang dinyatakan positif terinfeksi virus. Hal ini dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium real-time polymerase chain reaction (PCR) dan atau sekuensing.
4. Discarded
Discarded merupakan kasus suspek atau probable dengan hasil negatif PCR dan atau sekuensing cacar monyet.
5. Kontak Erat
Kontak erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probabel atau kasus terkonfirmasi monkeypox, sejak mulai gejala sampai dengan keropeng mengelupas/hilang. Selain itu orang tersebut memenuhi salah satu kriteria berikut.
Kontak tatap muka, termasuk tenaga kesehatan tanpa menggunakan APD yang sesuai.
Kontak fisik langsung termasuk kontak seksual.
Kontak dengan barang yang terkontaminasi, seperti pakaian dan tempat tidur.
Thehok.id – Terkait penyakit cacar monyet yang saat ini sedang merebak di Eropa, Kemenkes RI meminta agar warga tetap mewaspadai penyakit ini.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI meminta warga dan semua jajaran kesehatan mewaspadai penyakit cacar monyet atau monkeypox. Kemenkes baru-baru ini menyusun sejumlah definisi kasus untuk membedakan kelompok pasien yang terinfeksi cacar monyet atau monkeypox.
Meski belum ada laporan kasus monkeypox di Indonesia, klasifikasi diperlukan sebagai antisipasi agar warga dan jajaran kesehatan tak gagap dengan penyakit ini. Melansir kemkes.go.id, berikut lima definisi kasus cacar monyet yang perlu diketahui masyarakat.
1. Suspek
Suspek adalah orang dengan ruam akut (papula, vesikel dan atau pustula) yang tidak bisa dijelaskan pada negara non-endemis.
Orang dengan kategori suspek punya satu atau lebih gejala seperti sakit kepala, demam akut di atas 38,5 derajat Celsius, Limfadenopati (pembesaran kelenjar getah bening), nyeri otot, sakit punggung, dan asthenia (kelemahan tubuh).
2. Probable
Probable merupakan seseorang yang memenuhi kriteria suspek dengan kriteria antara lain.
Punya hubungan epidemiologis (paparan tatap muka, termasuk petugas kesehatan tanpa APD); kontak fisik langsung dengan kulit atau lesi kulit, termasuk kontak seksual; atau kontak dengan benda yang terkontaminasi seperti pakaian, tempat tidur atau peralatan pada kasus probable atau konfirmasi pada 21 hari sebelum timbulnya gejala.
Punya riwayat perjalanan ke negara endemis Monkeypox pada 21 hari sebelum timbulnya gejala.
Hasil uji serologis orthopoxvirus menunjukkan positif tapi tidak mempunyai riwayat vaksinasi smallpox ataupun infeksi orthopoxvirus.
Dirawat di rumah sakit karena penyakitnya.
3. Konfirmasi
Konfirmasi adalah Kasus suspek dan probable yang dinyatakan positif terinfeksi virus. Hal ini dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium real-time polymerase chain reaction (PCR) dan atau sekuensing.
4. Discarded
Discarded merupakan kasus suspek atau probable dengan hasil negatif PCR dan atau sekuensing cacar monyet.
5. Kontak Erat
Kontak erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probabel atau kasus terkonfirmasi monkeypox, sejak mulai gejala sampai dengan keropeng mengelupas/hilang. Selain itu orang tersebut memenuhi salah satu kriteria berikut.
Kontak tatap muka, termasuk tenaga kesehatan tanpa menggunakan APD yang sesuai.
Kontak fisik langsung termasuk kontak seksual.
Kontak dengan barang yang terkontaminasi, seperti pakaian dan tempat tidur. (red)
Sumber : suara.com
Sumber : suara.com
Komentar