Plat Nomor Tidak Sesuai Aturan, 5 Unit Kendaraan Ditilang

Thehok.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi pada Patroli rutin menilang 5 unit kendaraan yang menggunakan plat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan di seputaran Kota Jambi, pada Senin malam (9/5/2022).

“Dalam kegiatan rutin kita temukan Pelanggaran penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan (dasar putih tulisan nomor hitam),” ujar Direktur Dirlantas Polda Jambi Kombes, Pol Dhafi pada Selasa (10/5/2022).

Baca juga : Terkait Video Kemunculan Harimau, Kapolsek Sei.Gelam : Kami Belum Dapat Laporan

Selanjutnya personil Ditlantas melakukan kegiatan Patroli Hunting, pemantauan, menghentikan dan pengecekan/pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga tidak dilengkapi dokumen.

“Dari hasil kegiatan kita melakukan penindakan kepada kendaraan bermotor (Ranmor) TNKB tidak sesuai ketentuan dengan menilang SIM dan STNK sebanyak 5 lembar,” lanjutnya.

Dijelaskan Dhafi, penggunaan TNKB dengan dasar putih bertuliskan hitam sudah banyak beredar di Kota Jambi namun untuk pemberlakuannya sampai saat ini belum sah untuk digunakan jadi apabila Bapak/Ibu, saudara dan teman-teman semua yang sudah ikut-ikutan menggunakannya.

Baca juga : Massa Siram Dubes Rusia di Polandia, Sergey Andreev Dengan Cairan Merah Darah

“Tolong untuk dikembalikan ke asalnya yaitu Dasar Hitam bertuliskan Putih karena untuk mensahkannya pemberlakuan TNKB tersebut masih menunggu Jukrah dari Korlantas yang nantinya merujuk pada Perturan Kapolri,” ungkapnya.

“Maka dari itu apabila masih diketemukan penggunaan TNKB diatas akan dilakukan penindakan sesuai UU no 22 Thn 2009 pasal 280,” tegasnya.

Baca juga : Innalillahi! Adik Gus Dur, Lily Wahid Tutup Usia

Ditambahkan Kombes Pol Dhafi, kita dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi terus menghimbau kepada masyarakat khususnya pengguna jalan agar tetap mematuhi peraturan dalam berlalu lintas, seperti melengkapi surat kendaraan, memasang TNKB sesuai ketentuan dan tetap mengikuti rambu-rambu lalu lintas.

“Kita berharap masyarakat sadar akan keselamatan dalam berlalu lintas,” tutup Dir Lantas Polda Jambi. (red)

Sumber : ampar.id

Komentar