Tersangka Tabrakan Beruntun Ternyata Masih Pelajar

Thehok.id – Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus tabrakan beruntun di depan Menara Siddah, Jakarta Selatan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia.

Penetapan tersangka diputuskan berdasar hasil gelar perkara siang tadi, Jumat (27/5/2022).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut J yang ditetapkan sebagai tersangka masih berstatus sebagai pelajar.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik laka maka pada hari ini pengemudi Pajero itu sudah atas nama J (23), status pelajar itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Sambodo Purnomo di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Dalam perkara ini, kata Sambodo, penyidik mempersangkakan J dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Atas perbuatannya J terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kecelakaan yang melibatkan tiga unit mobil dan tiga unit sepeda motor tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 19.30 WIB pada Rabu (25/5/2022) lalu.

Kanit Lantas Wilayah Pancoran, Iptu Denny Setiawan ketika itu menyebut kedua korban meninggal dunia di lokasi. Keduanya merupakan sepasang suami istri.

“Meninggal di tempat ada dua,” kata Denny kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).

Selain korban meninggal, ada empat korban lainnya yang terluka. Mereka dilarikan ke RS Medistra dan Budi Asih. (red)

Sumber : suara.com

Komentar

News Feed