Thehok.id – TNI AL diperairan Sungai Kapuas, Kalimantan Barat, mengamankan sebuah kapal yang mengangkut puluhan kontainer. Kapal ini diamankan karena tidak memiliki persyaratan berlayar secara lengkap. Kapal MV Icon Daniel bermuatan 66 kontainer campuran diamankan oleh Satuan Kapal Patroli Lantamal XII.
Komandan Lantamal XII, Brigjen TNI (Mar) Suharto mengatakan pengamanan kapal tersebut merupakan upaya pencegahan dan pengamanan terhadap aktivitas di kelautan.
Terkait hal itu, TNI AL akan melakukan tindakan tegas apabila ditemukan kejanggalan terhadap kapal yang hendak berlayar terbukti melakukan pelanggaran.
“Dalam hal hukum memang kami tegas, jika ada kesalahan tetap kami tindak,” katanya, Selasa (31/05/2022).
Baca juga : Uji Nyali di Jembatan Gantung Setinggi 632 Meter di Vietnam
Kronologi pengamanan kapal tersebut bermula saat petugas melakukan patroli menggunakan KRI Siribua-859 di perairan Sungai Kapuas mendeteksi adanya sebuah kapal yang berlayar dengan jarak 1,4 Nm dari Kapal KRI Siribua-859.
Merasa curiga, petugas pun mendekati kapal itu. Setelah berada di atas kapal, petugas Satuan Kapal Patroli ini langsung melakukan pemeriksaan dokumen terkait hingga penggeledahan didalam kapal.
“Prinsip kami dalam penegakan hukum kalau misalnya nanti semuanya benar ya tidak ada masalah, tapi jika ada menemukan kesalahan nanti tindak lanjutnya,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan petugas, didapati sebanyak 66 kontainer yang diangkut akan menuju Jakarta.
Baca juga : Wajib Diketahui! Ini Barang yang Dilarang Dibawa Calon Jamaah Haji
Barang-barang yang berada didalam kontainer itu berupa 14 kontainer muatam PAO (Palm Acid Oil), 24 Kontainer aluminium Oxide dan Hidroxide, 15 kontainer Natural Rubber, 9 Kontainer kayu bulat serta 4 kontainer dimuat pada kapal lain sesuai dokumen nota angkutan.
“Makanya pada hari ini, kita melibatkan semua unsur untuk memastikan bahwa pendapat hukumnya bagaimana menyatakan bahwa hal ini tidak ada masalah dalam dokumennya jika dianggap keabsahannya percaya secara hukum, ya prosesnya kita sesuaikan secara hukum,” ucap Danlantamal XII.
Sementara itu, Fungsional Bea dan Cukai Pelayanan Pontianak, Irsan Supandi mengklaim setelah petugas Bea dan Cukai datang untuk memeriksa seluruh dokumen kapal, tidak ditemukan kejanggalan maupun pelanggaran terhadap aturan berlayar pada kapal MV Icon Daniel tersebut.
Baca juga : Mahasiswa UI Ciptakan Gas Metana dari Selada Air
“Secara dokumennya sudah kita periksa dan tidak ditemukan kejanggalan, atau tidak ada indikasi yang tidak sesuai dengan peraturan,” ungkapnya.
Dia memastikan bahwa seluruh dokumen kapal MV Icon Daniel yang diamankan itu telah lengkap mengikuti aturan dan persyaratan.
“Sudah lengkap, sudah kita cocokan juga dokumen itu di kantor,” ujarnya.
Meski demikian, kapal vessel menggangkut muatan puluhan kontainer beserta 21 Anak Buah Kapal (ABK) itu masih diamankan di Markas Besar Lantamal XII untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. (red)
Sumber : suara.com
Komentar