Thehok.id – Menindaklanjuti hasil temuam BPK RI terhadap laporan keuangan daerah Provinsi Jambi beberapa waktu lalu, Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani memimpin rapat yang dilaksanakan di Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, Senin (20/6/2022).
Rapat tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti rekomendasi Hasil temuan atau Pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan daerah Provinsi Jambi.
Dalam rapat tersebut Abdullah Sani mengatakan, bahwa laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI ini harus ditindaklanjuti sebelum 60 hari. Ia mengatakan, temuan yang sifatnya administrasi harus disampaikan hasilnya kepada inspektorat besok.
Baca juga : Tak Pakai Atribut Lengkap, Al Haris Hukum Ratusan ASN Pemprov Jambi
“Kita sepakat bahwa temuan yang sifatnya administrasi kita kasih batas waktu sampai besok. Sampai jam 24.00 WIB,” kata Wagub Abdullah Sani.
Dirinya menambahkan, bahwa temuan yang paling banyak oleh BPK RI adalah mengenai persoalan yang bersifat administrasi.
“Dibilang banyak tidak, dibilang sedikit juga tidak. Rata-rata yang paling banyak itu persoalan administrasi,” ujarnya.
Baca juga : Opini Musri Nauli : Waktu
Selain temuan yang bersifat administratif oleh BPK RI, Wagub Abdullah Sani juga menyebutkan ada temuan yang yang lainnya bersifat keuangan.
Ia juga menekankan, bahwa poin-poin persoalan yang dibahas merupakan tanggung jawab dan tugas kita sebagai instansi pemerintah.
“Bukan tanggung jawab person (pribadi, red), atau pun tanggung jawab orang lama,” ujarnya dihadapan para Kepala Dinas. (die)
Komentar