Thehok.id – Terdakwa pada kasus gratifikasi dan suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017, Apif Firmansyah dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara. Selain itu Apif juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4,3 Miliar. Sidarng kasus Apif ini digelar di Pengadilan Tipikor Jambi ], Kamis (30/6/2022).
Dalam perkara ini, jaksa menuntut mantan ajudan Zumi Zola ini terbukti bersalah menerima gratifikasi dari para rekanan yang digunakan untuk pribadi dan keburutuhan Zumi Zola terima sebesar Rp 34 Miliar.
“Menuntut terdakwa Apif Firmansyah dengan pidana penjara 5 tahun dengan denda Rp 300 Juta subsidair 6 bulan penjara,” kata Jaksa KPK membacakan tuntutan.
Baca juga : RS Rapha Theresia Jambi Akan Adakan Operasi Bibir Sumbing Gratis
Selain pidana penjara, Jaksa menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp 4,3 Miliar yang sebelumnya Rp 4,7 Miliar karena Apif sudah kembalikan Rp 450 Juta ke KPK.
“Rp 4,3 Miliar wajib dibayar setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka harta benda sebanding akan disita. Jika tidak memiliki harta benda sebanding, diganti dengan pidana penjara 2 tahun,” sebut Jaksa KPK.
Hal yang meringankan terdakwa adalah karena sudah mengembalikan 10 persen hasil korupsi ke KPK, terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap koperatif. Hal yang memberatkan adalah tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. (red)
Sumber : Pariwarajambi.com
Komentar