Thehok.id – Seorang pemuda warga Kecamatan Tiang Pumpung, Kabupaten Merangin, diamakankan Polres Merangin karena melakukan pencurian ATM dan menguras habis isinya.
Pelaku dengan inisial RA merupakan warga Sekancing Ilir ini ditangkap Polisi, Rabu (15/06/2022) sekira pukul 17.30 WIB.
Pemuda berusia 26 tahun ini diamankan beserta barang bukti satu unit motor N-Max, motor Vega, Supra Fit, uang tunai Rp 24.175.000 dan sejumlah barang bukti lainnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, aksi pencurian yang dilakukan RA ini terungkap ketika korban hendak menarik uang untuk belanja di ATM BRI Unit Pasar Bawah Bangko.
Baca juga : Siswa SMKN 1 Kota Jambi dan MAN Labor Terlibat Cekcok, Ada yang Bawa Samurai
Setibanya di bilik ATM, korban tidak menemukan ATM di dalam tas yang dibawanya. Selanjutnya, korban pulang ke rumah untuk mencari ATM tapi juga tidak ditemukan.
Lalu korban kembali ke Bank untuk melakukan pengecekan dan ternyata setelah dicek saldonya berkurang sebesar Rp 95.000.000;. Setelah dilakukan pengecekan riwayat transaksi, diketahui bahwa uang itu ditarik melalui BriLink milik warga di Desa Pulau Rengas, Kecamatan Bangko Barat.
Selanjutnya korban menuju BriLink di Pulau Rengas dan menanyakan terkait saldonya yang berkurang Rp 95.000.000. Pemilik BRILink mengatakan kepada korban, bahwa yang menarik uang adalah RA.
Korban yang merasa dirugikan hampir seratus juta tersebut, melaporkan RA ke Polres Merangin.
Baca juga : Gubernur Jambi Al Haris Dampingi Kunker Ma’ruf Amin ke Jambi
Laporan itu langsung ditindaklanjuti Polres Merangin dan mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumah orang tuanya. Akhirnya RA berhasil ditangkap Tim Opsnal Polres Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres Merangin membenarkan adanya penangkapan pelaku.
“Iya pelaku sudah kita amankan sedang dalam proses penyidikan oleh penyidik,” katanya. (red)
Sumber : pariwarajambi.com
Komentar