Dinas Perhubungan : Truk Batu Bara yang Beroperasi Harus Gunakan Plat Jambi

Thehok.id – Pemerintah Provinsi Jambi secara tegas telah melarang truk angkutan batu bara untuk menggunakan BBM Bersubsidi. Larangan ini telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi nomor 1165/Dishub-3.1/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan batu bara di Prov. Jambi.

Dalam surat edaran tersebut telah dijelaskan beberapa aturan terkait pengangkutan minerba yang tidak diperbolehkan menggunakan bahan bakar bersubsidi. Selain itu dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa angkutan batubara wajib dilengkapi dengan nomor lambung sebagai salah satu syarat dalam kontrak kerjasama, Wajib Pakai TNKB Jambi dan tidak mengoperasikan kendaraan angkutan batubara dijalan umum sebelum pukul 18.00 wib.

Baca juga : 7 Truk Batu Bara Ditilang Karena Langgar Jam Operasional

“Menindak lanjuti SE Gubernur No 1165 Tahun 2022, Dishub Jambi melakukan sosialisasi dan akan lakukan razia angkutan batu bara untuk melihat sejauh mana pengusaha tambang dan angkutan batu bara bisa mematuhi aturan yang telah dikeluarkan,” kata Dishub Provinsi Jambi melalui Kabid Perhubungan Darat, Wing Gunariadi.

Lebih lanjut, Wing Gunariadi menjelaskan sampai saat ini 2 perusahaan telah mengajukan penerbitan nomor lambung angkutan batu bara ke Dishub Provinsi Jambi dan sedang dilakukan verifikasi syarat dan ketentuan salah satunya adanya kontrak kerjasama dengan pemilik IUP, IUJP, PKP2B dan IPP serta kendaraan ber-TNKB Jambi.

Baca juga : Kapolda Jambi : Sesuai SE ESDM, Truk Batu Bara Tidak Boleh Pakai BBM Subsidi

“Menanggapi perihal sanksi apa yang akan diberikan, apabila masih menemukan adanya kendaraan berplat luar Jambi dan tidak mematuhi ketentuan yang telah dibuat maka akan dilarang beroperasi dimana harus mematuhi aturan ini. Untuk mendukung penerapan SE Gubernur Jambi maka akan dibentuk Tim Satgas Pengawasan batu bara Prov. Jambi,” ungkapnya. (red)

Sumber : ampar.id

Komentar