Thehok.id – Setelah 4 bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Jambi, tersangka kasus investasi bodong berkedok peternakan lele, Aliman, akhirnya berhasil ditangkap. Tersangka ditangkap di Yogyakarta pada tanggal 19 Juni 2022.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan bahwa sebelum ditangkap Aliman kerap berpindah-pindah, dan mangkir dari pemeriksaan Polda Jambi.
“Dia ini berpindah-pindah. Beberapa bulan kemudian, pelaku berhasil ditangkap oleh tim kita yang dipimpin langsung Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi AKBP Trisaksono Puspoaji,” katanya, Kamis (23/6/2022).
Diperkirakan kerugian yang telah ditimbulkan Aliman mencapai Rp. 198 Milliar sebagai kepala cabang PT Darsa Harka Darussalam (DHD) Farm Mitra Indotama di Jambi. Uang itu dihasilkan dari peternakan ikan lele dengan kolam yang berjumlah 1.975 buah di 3 tempat.
Baca juga : Bandar Narkoba di Merangin Ditangkap
“Sebagian uang sudah ditransfer pelaku ke pusat perusahaan ini yang berada di Sumatera Selatan,” kata Kaswandi.
Dirinya juga mengungkapkan, perusahaan itu menawarkan keuntungan yang menggiurkan agar mendapatkan mitra (yang dalam kasus ini adalah korban). Untuk berinvestasi dengan 1 kolam, korban mengeluarkan dana senilai Rp 10 juta, lalu terikat kontrak selama 5 tahun.
Korban kemudian dijanjikan mendapatkan Rp 960.000 dari hasil peternakan dengan 1 kolam, per 40 hari.
“Dengan modal Rp 10 juta, kemudian mendapatkan hasil hingga 5 tahun, membuat korban tergiur. Bayangkan, sekali 40 hari dijanjikan Rp960 ribu selama 5 tahun, bahkan ada yang punya 10 kolam,” ujarnya.
Saat ini, Polda Jambi masih melakukan pendalaman kasus ini. Dari informasi yang dihimpun dan diberitakan sebelumnya, ada 200 orang di Jambi yang menjadi korban invetasi tersebut. Total kerugian mencapai miliaran rupiah.
Dalam investasi ternak ikan lele, para korban menanam modal Rp 10 juta untuk satu kolam. Setiap satu kolamnya, dijanjikan keuntungan Rp 960.000 dalam satu kali panen. Dalam satu tahunnya, para penanam modal bisa panen sebanyak 9 kali.
Namun, sejak bulan Juli tahun 2021 tidak ada lagi hasil yang didapatkan para mitra PT DHD di Jambi. Ada korban yang mengaku telah rugi Rp 50 juta. Ada pula yang mengalami kerugian mencapai Rp 200 juta. (red)
Sumber : pariwarajambi.com
Komentar