Gara-gara Poligami, Polisi Ini Dipecat dari Anggota Kepolisian

Thehok.id – Seorang polisi di Maluku dipecat dari keanggotaan Kepolisian karena poligami.

Bripka Evan Tuhare merupakan Bintara Sat Sabhara yang dipecat karena menjalin hubungan dengan wanita lain dan telah menikah sejak 3 Mei 2019.

Keputusan itu berdasarkan keputusan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Nomor: KEP/170/V/2022, tanggal 12 Mei 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri atas Nama Evan Tuharea, Bripka NRP 83101222 jabatan Bintara Sat Sabhara Polres P. Buru TMT 02 JUNI 2022.

Baca juga : Tak Terima Rekannya Dipukul, Ratusan Driver Ojol Serbu Rumah Konsumen

Bripka Evan Tuhare melanggar Pasal 11 huruf C Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kapolresta Pulau Buru AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja menegaskan, semua anggota Polri tetap harus menjaga etika dan tetap berada pada jalur sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Kita harus sadar dan bersyukur bahwasanya banyak orang di luar sana yang menginginkan masuk menjadi anggota Polri,” kata Kapolresta Buru.

Dia kejadian ini sebagai pelajaran buat semua anggota Polri, dan semoga tidak ada lagi pelaksanaan upacara seperti ini.

Baca juga : Opini Firli Bahuri : Kelahiran Pancasila Sebagai Falsafah Negara, Dalam Membentuk Kepribadian Bangsa dan Rakyat Indonesia

“Semoga upacara PTDH ini tidak ada lagi terhadap anggota Polres Pulau Buru,” ujarnya pula.

Hal itu disampaikan Kapolresta saat menyampaikan amanatnya dalam pelaksanaan upacara PTDH dari dinas Polri kepada satu personel Polres Pulau Buru itu, di Lapangan Mapolres Pulau Buru, sejak Selasa. (red)

Sumber : suara.com

Komentar