Gugatan PT Moksha Terhadap DPC PKB Muaro Jambi Dikabulkan

Thehok.id – Komisi Informasi Provinsi Jambi mengabulkan gugatan PT Moksha Multi Media terhadap Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa Muarojambi terkait keterbukaan informasi publik.

Pada putusan sidang disebutkan jika pihak Termohon, dalam hal ini DPC PKB Muaro Jambi unutk segera menyerahkan informasi yang diminta Pemohon selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak salinan putusan diterima.

“Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi yang diminta Pemohon selambat- lambatnya 14 hari kerja sejak salinan putusan diterima oleh Termohon,” seperti dikutip dari Amar Putusan pada Selasa, 28 Juni 2022.

Namun, pembacaan putusan ini tidak dihadiri oleh pihak Termohon. Tampak tidak ada satu pun perwakilan Termohon yang datang. DPC PKB Muarojambi pada sidang ini tidak hadir dengan alasan sedang menerima kunjungan Bawaslu.

Baca juga : Sekda Sudirman : Pemprov Dilarang Rekrut Honorer

“Tidak ada perwakilan Termohon yang datang. Itu merupakan bukti bahwa Termohon tidak menghormati putusan KIP,” ujar Komisaris Utama PT Moksha Multi Media, Jogi Sirait pada Selasa, 28 Juni 2022.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jambi, Indra Lesmana dan didampingi Zamharir dan Siti Masnidar sebagai anggota. Digelar di Komisi Informasi Provinsi Jambi pada Selasa, 28 Juni 2022 dan telah mengabulkan permohonan PT Moksha sebagai Pemohon. Hal ini membuktikan jika para Komisioner bekerja dengan profesional.

Putusan sidang menyatakan bahwa informasi yang diminta oleh Pemohon merupakan informasi bersifat terbuka. Informasi tersebut yakni SK Kepengurusan DPC PKB Muarojambi periode 2021-2026 serta data rencana kegiatan dan penggunaan keuangan dari bantuan pemerintah tahun 2019-2021.

Undang- undang RI Nomor 14 Tahun 2008 menegaskan bahwa setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik. Sejalan dengan keputusan sidang ini, KI Provinsi Jambi memerintahkan agar DPC PKB Muarojambi segera menyerahkan informasi yang diminta oleh Pemohon.

Baca juga : Gubernur Al Haris Pantau PPDB di SMAN 1 dan SMKN 1 Kota Jambi

Gugatan PT Moksha terhadap DPC PKB Muarojambi ini menegaskan bahwa masyarakat wajib mendapatkan informasi publik. Dengan diterimanya gugatan ini, membuktikan hidupnya kebebasan pers di Provinsi Jambi.

Selain itu, Ketua KIP Provinsi Jambi, Indra Lesmana menjelaskan dalam sidang, bila kedua belah pihak tidak puas atas putusan ini maka dipersilakan untuk menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. (red)

Sumber : Pariwarajambi.com

Komentar