Jadi Mucikari Prostitusi Online, Seorang Remaja di Jambi Terancam 15 Tahun Penjara

Thehok.id – Polda Jambi mengamankan seorang remaja berusia 16 tahun di salah satu hotel di Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Rabu (8/6/2022). Remaja laki-laki berinisial S ini diamankan karena diuga terlibat jaringan prostitusi online dan berperan sebagai mucikari.

Cara yang dilakukannya yaitu menjaring perempuan di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial.

“Jadi, modusnya perempuan yang dia rekrut dipacari baru kemudian dijual. Mereka ini sudah seperti komunitas, karena korban juga punya jaringan. Pelaku juga menjalin komunikasi dengan jaringan korban ini,” kata Kasubdit IV PPA Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, Sabtu (11/6/2022).

Kristian menambahkan kepolisian menemukan indikasi bahwa pelaku ini melakukan perekrutan, dan menjual korbannya yang berusia 14 sampai 16 tahun. Kasus ini berkaitan dengan tindak pidana pada perempuan dan anak.

“Indikasinya ada mengarah ke sana. Saat ini sedang kita kumpulkan bukti dan pemeriksaan pelaku. Kita duga terjadi tindak pidana pada perlindungan anak,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Jambi menangkap seorang mucikari berinisial S di salah satu hotel, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Rabu (8/6/2022) malam.

Kepala Sub Direktorat PPA Polda Jambi, AKBP Kristian Adi mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat. Kepolisian melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), termasuk memeriksa beberapa handphone dk lokasi tersebut.

“Kemudian diketahui bahwa ada akun untuk menawarkan jasa perempuan melalui media sosial,” katanya.

Tersangka mucikari ini terancam dengan hukuman berat, Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman minimal 3 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara. (red)

Sumber : jernih.id

Komentar