Perubahan Plat Nomor Hitam Menjadi Putih Mulai Berlaku Pertengahan Juni 2022

Thehok.id – Sejak tahun lalu Pemerintah telah mensosialisasi soal pergantian plat nomor kendaraan yang akan berubah warna dari hitam menjadi putih. Perubahan ini dikarenakan adanya perbedaan masa berlaku TNKB pada tiap pemilik kendaraan.

Perubahan aturan ini sebagaimana disampaikan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), yang merencanakan pergantian warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari hitam ke putih.

Meski demikian, semua jenis TNKB yang terdaftar masih tetap berlaku pada tahap awal kebijakan alias masih legal. Dengan syarat pemilik melakukan semua kewajibannya yang berkaitan dengan kepemilikan suatu kendaraan bermotor, seperti membayar pajak.

Baca juga : Gunung Dempo Meletus, Warga Dilarang Mendekati Kawah

Rencananya, plat nomor putih akan diterapkan pada pertengahan Juni 2022. Meskipun begitu, para pemilik plat nomor hitam dihimbau agar tidak perlu terburu-buru untuk mengganti plat nomor kendaraan mereka menjadi warna putih, karena masih berstatus belum resmi.

Lantas, kriteria kendaraan apa saja yang mendapat pelat putih lebih dulu?

Mengutip dari akun Instagram Divisi Humas Polri @divisihumsapolri, ada beberapa kendaraan yang mendapatkan TNKB atau pelat warna putih lebih dulu.

Kendaraan yang baru dibeli.

Kendaraan yang sedang dalam proses mengubah nama kepemilikan.

Kendaraan yang masa TNKB-nya sudah berakhir dan harus diperpanjang.

Baca juga : Tak Terima Rekannya Dipukul, Ratusan Driver Ojol Serbu Rumah Konsumen

Adanya penerapan plat nomor putih ini sendiri bukan tanpa alasan. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah kamera ETLE, agar mudah menangkap plat nomor, karena diketahui plat nomor dengan dasar berwarna putih dengan tulisan hitam akan mudah ditangkap oleh kamera ETLE.

Begitupun sebaliknya, karena sifat kamera menyerap warna hitam, maka plat nomor dengan latar hitam tulisan putih yang saat ini digunakan oleh para pengguna kendaraan di Indonesia, sulit ditangkap oleh kamera.

Selain itu, pergantian pelat nomor warna putih ini sudah dipastikan tidak dipungut biaya. (red)

Sumber : suara.com

Komentar