Thehok.id – Karena tidak masuk ke dalam kelompok terbang (kloter), 3.500 jamaah calon haji (JCH) Provinsi Lampung gagal menunaikan ibahadah haji. Selain karena tidak masuk kelompok terbang, adanya pengaturan batas usia juga menjadi salah satu alasan ditundanya keberangkatan JCH ini.
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung Puji Raharjo mengatakan JCH yang tertunda berangkat karena tidak masuk ke dalam kelompok terbang (kloter) serta adanya peraturan batas usia.
“Ya, jadi 3.500 JCH yang tertunda keberangkatannya ke Tanah Suci bukan hanya atau semuanya karena adanya peraturan batas usia, tapi juga tidak masuk dalam kloter tahun ini,” katanya, Minggu (5/6/2022).
Dia pun mengungkapkan bahwa bagi JCH yang tertunda keberangkatannya pada tahun ini, akan diberangkatkan pada pelaksanaan ibadah haji pada tahun depan atau 2023 mendatang.
“Kami optimis mereka (JCH, Red) yang tertunda berangkat tahun ini masih bisa diberangkatkan di tahun 2023,” katanya.
Pada pelaksanaan ibadah haji tahun ini, Lampung mendapatkan kuota sebanyak 3.198 orang dengan jumlah sembilan kloter dari seharusnya kuota haji provinsi pada 2020 berjumlah 7.140 orang.
Adapun rincian kloter untuk Provinsi Lampung yakni yang pertama JCH asal Bandar Lampung masuk ke Asrama Haji Lampung pada Minggu (5/6/2022), dengan jumlah jamaah 387 orang.
Kloter kedua dari Kabupaten Lampung Tengah masuk Asrama Haji Selasa (7/6/2022), dengan jumlah jamaah 387 orang, kloter ketiga Kota Metro dan Lampung Barat masuk Asrama Haji Rabu (8/6/2022) dengan jumlah jamaah 404 orang.
Kloter keempat JCH dari Lampung Utara, Tulang Bawang dan Bandar Lampung masuk Asrama Haji Kamis (9/6/2022) dengan jumlah jamaah 387 orang. (red)
Sumber : suara.com
Komentar