2 Pasal di RKUHP Dianggap Merugikan, Mahasiswa Gelar Aksi

Thehok.id – Mahasiswa menggelar aksi menuntut agar DPR RI Dapil Jambi untuk segera mempublikasikann draf RKUHP. Aksi ini digelar oleh Aliansi Mahasiswa Universitas Batanghari (UNBARI) didepan kampus mereka di kawasan Broni, Kota Jambi.

Pada aksi tersebut mereka sempat memblokade jalan dengan membakar ban. Aksi tersebut dilakukan untuk menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena dianggap semua bisa kena.

Presiden mahasiswa (Presma) Unbari, Muhammad Muhlisin Yusuf, mengatakan RKUHP tersebut dinilai merugian masyarakat.

Baca juga : Tangkap Bandar Sabu, Polresta Jambi Amankan 3,5 kg Barang Bukti

“Pergunjingan dalam masyarakat perihal kebocoran RKUHP yang dapat merugikan masyarakat, bukan hanya di Jambi saja yaitu Pasal 273 RKUHP dan Pasal 354 RKUHP”, ujar Muhlisin. Selasa (05/07).

Informasi, pada Pasal 273 RKUHP memuat ancaman pidana penjara atau pidana denda bagi penyelenggara pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara.

Sedangkan, Pasal 354 RKUHP memuat ancaman pidana penjara atau pidana denda bagi setiap orang yang melakukan penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara melalui sarana teknologi informasi.

Baca juga : Tabrakan, Mobil Bawa Minyak Mentah Terbakar

“Jika itu benar, bisa menciderai jiwa kita sebagai mahasiswa, negara kita ini negara demokrasi, ditambah lagi masyarakat dilarang mengkritik dan berekspresi”, tegas Muhlisin.

Lanjutnya, ini awal dari aliansi mahasiswa Unbari jika transparansi draf RKUHP yang keluar memang seperti itu, mereka akan tetap melakukan pergerakan masif melalui aksi-aksi.

“Tetapi kita menunggu DPR RI mempublikasikan RKUHP, kami dari mahasiswa meminta agar DPR RI bersama rakyat”, harapnya.

Baca juga : Negara Setujui Penambahan Modal Rp 73 Triliun Kepada 10 BUMN

Muhlisin akui mendapatkan sumber informasi tentang kebocoran RKHUP yang tengah banyak diperdebatkan itu, melalui siaran televisi. (red)

Sumber : ampar.id

Komentar