Ini Biaya yang Ditanggung Jika Kamu Menerima beasiswa LPDP

Thehok.id – Bagi penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) ada sejumlah kebijakan yang harus diketahui sebelum mendaftar.

LPDP adalah program beasiswa yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan dan Kementerian Keuangan untuk mempersiapkan pemimpin dan profesional masa depan serta mendorong inovasi demi terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan.

Beasiswa ini diperuntukan bagi WNI yang berkeinginan untuk melanjutkan studi lanjut program magister (S2) atau program doktoral (S3). Program ini bisa diambil untuk pendidikan di dalam negeri maupun luar negeri.

Tak heran, beasiswa ini selalu jadi rebutan mahasiswa S1 yang ingin melanjutkan pendidikan dengan dana minimum. Pasalnya, jika lolos seleksi nantinya biaya terkait pendidikan akan ditanggung oleh LPDP.

Dikutip dari laman resmi LPDP Kemenkeu, ada 3 jenis biaya yang ditanggung, di antaranya:

1. Biaya pendidikan

– Biaya Pendaftaran

– Biaya SPP/Tuition Fee

– Tunjangan Buku

– Biaya Penelitian Tesis/Disertasi

– Biaya Seminar Internasional

– Biaya Publikasi Jurnal Internasional

2. Biaya Tunjangan

– Transportasi

– Aplikasi Visa/Residence Permit

– Asuransi Kesehatan

– Biaya Hidup Bulanan

– Biaya Kedatangan

– Biaya keadaaan darurat (jika diperlukan)

– Tunjangan keluarga (Khusus Doktor)

3. Biaya Pengayaan

Selain deretan manfaat penerima beasiswa LPDP, berikut beberapa larangan bagi penerima beasiswa LPDP baik di luar negeri maupun dalam negeri dikutip dari Suara.com:

1. Mengubah negara, Perguruan Tinggi Tujuan, program studi, dan/atau jenjang studi tanpa persetujuan tertulis LPDP.

2. Mengubah jenis kelas dalam program studinya, antara lain kelas malam, kelas eksekutif, kelas karyawan, kelas jarak jauh, kelas akhir pekan, dan/atau kelas yang bukan dari perguruan tinggi induk

3. Mengikuti program matrikulasi, kecuali program matrikulasi wajib yang mendapatkan persetujuan LPDP.

4. Menyalahgunakan dana pendidikan yang diberikan oleh LPDP.

5. Bekerja, kecuali pekerjaan tersebut merupakan bagian wajib dari studi.

6. Berpindah kewarganegaraan dan/atau memilih menjadi warga negara lain.

7. Memberikan informasi atau keterangan baik lisan maupun tulisan yang tidak benar dalam rangka pengurusan administrasi dan/atau pelaksanaan program beasiswa.

8. Melakukan pemalsuan dokumen dan/atau tindak pidana lainnya.

Selain itu, bagi penerima beasiswa LPDP yang telah menyelesaikan pendidikannya diminta untuk kembali ke Indonesia untuk mengabdi dan berkontribusi sesuai bidang keilmuannya. Kalaupun ingin bekerja di luar negeri para penerima beasiswa harus melapor pihak LPDP terlebih dahulu.

Sementara, pendaftaran LPDP 2022 tahap 1 telah selesai dilaksanakan. Untuk tahap 2 pendaftaran sudah dibuka sejak 4 Juli 2022 dan akan berakhir 5 Agustus mendatang. Untuk informasi lebih lanjut bisa mengunjungi laman lpdp.kemenkeu.go.id.

Demikian sekilas tentang Beasiswa LPDP yang harus diketahui sebelum mendaftar. Semoga informasi tersebut bermanfaat. (red)

Sumber : suara.com

Komentar