Thehok.id – Akibat pelanggaran yang dilakukan Malaysia terhadap MoU tenaga kerja, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menghentikan sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia pada 13 Juli 2022.
Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Fadjar Dwi Wisnuwardana memastikan pemerintah Indonesia dan Malaysia tengah menjalin komunikasi dan mengupayakan jalan keluar atas persoalan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
“Pada prinsipnya MoU antar kedua negara harus dihormati dan dilaksanakan. Pelanggaran ini mencederai itikad baik pemimpin kedua negara, yakni Presiden RI dan Perdana Menteri Malaysia,” jelas Fadjar dalam siaran pers KSP, di Jakarta, Minggu (24/7/2022).
Baca juga : Gigi Balita Dibehel, Netizen Geram Dengan Aksi Orangtua Ini
Selanjutnya, Fadjar menegaskan, MoU antara Pemerintah RI dan Malaysia tentang Penempatan dan Perlindungan PMI ke sektor domestik di Malaysia ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan RI dan Menteri Sumber Manusia Malaysia pada 1 April 2022 lalu.
Tak hanya itu, penandatangan tersebut disaksikan sendiri oleh Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob.
MoU yang ditandatangi itu merupakan pembaruan kesepakatan dan mekanisme penempatan PMI sektor domestik yang bekerja di Malaysia, dan mengatur bahwa penempatan PMI hanya dilakukan oleh Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau disebut juga dengan One Channel System.
Pada siaran pers, Fadjar juga mengatakan, pasca-penandatanganan MoU, Malaysia ternyata masih menggunakan sistem di luar SPSK, yaitu Sistem Maid Online (SMO), yang menempatkan pekerja migran secara langsung dengan mengubah visa kunjungan menjadi visa kerja, termasuk bagi pekerja asal Indonesia.
Fadjar menambahkan, jika SMO yang berjalan dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri (KDN) Malaysia sendiri melalui Jabatan Imigresen Malaysia.
Baca juga : Tak Mau Dirazia, Pengendara Motor Tabrak Polisi
“Sistem ini dinilai pihak Indonesia membuat perlindungan pekerja migran semakin rentan dan Pemerintah RI tidak memiliki data PMI,” jelasnya.
Fadjar juga menjelaskan akibat dari kondisi tersebut Pemerintah RI kesulitan untuk memberikan perlindungan kepada PMI saat menghadapi berbagai persoalan, seperti penahanan paspor oleh majikan, pemotongan gaji, hingga tidak adanya kontrak kerja.
“Karena aspek penegakan hukum yang lemah bagi pekerja asing tidak resmi di Malaysia,” ungkapnya. (red)
Sumber : suara.com
Komentar